-->

Sulit Urus KTP dan KK, Warga Medan Tembung Curhat ke Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap

Warga di Kecamatan Medan Tembung masih mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ke

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Warga di Kecamatan Medan Tembung masih mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Keluhan tersebut disampaikan warga saat Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (8/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengaku enggan mengurus dokumen kependudukan karena prosesnya dinilai lama dan berbelit.

Salah seorang warga, Mita, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami proses pengurusan KTP dan KK yang memakan waktu lama.

“Selama ini kenapa banyak warga di Jalan Jawa belum punya KTP dan KK, karena pengalaman saya sendiri untuk mendapatkan KTP dan KK sangat lama. Karena ribet, akhirnya saya jadi malas mengurusnya. Apakah dalam perda ini tidak diatur berapa lama masyarakat harus menunggu prosesnya?” tanya Mita dalam forum tersebut.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan prosedur pengurusan administrasi kependudukan.

Ia juga mengaku sering mendengar keluhan warga yang diminta datang ke kantor kecamatan, namun justru kecewa karena berbagai kendala.

“Kadang kami sudah datang ke kantor camat, tapi malah disuruh pulang karena blangko kosong atau alat rekam terbatas,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Basnida, mengakui bahwa saat ini ketersediaan alat perekaman e-KTP masih terbatas.

Selain itu, ketersediaan blangko untuk pencetakan e-KTP maupun KK juga belum sepenuhnya mencukupi sehingga memerlukan waktu dalam proses penyelesaiannya.

Sementara itu, Ahmad Afandi Harahap mengingatkan masyarakat agar tetap mengurus dokumen administrasi kependudukan. Menurutnya, Adminduk merupakan syarat penting untuk mendapatkan berbagai layanan pemerintah.

“Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat akan kesulitan mengakses pelayanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Pada hari yang sama, Ahmad Afandi Harahap juga menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 di Jalan Bersama Gang Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Share:
Komentar

Berita Terkini