MEDAN — Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
“Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana, yaitu pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan kekerasan seksual,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Berawal dari Kenalan di Aplikasi dan Janji Bertemu
Peristiwa tragis ini bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berkomunikasi dengan tersangka utama berinisial SAN (19) melalui sebuah aplikasi.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sekitar tempat tinggal korban, lalu berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sebelum menuju kamar C4 di salah satu hotel OYO di kawasan Medan Denai.
Di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, saat tersangka kembali mengajak melakukan hubungan seksual yang menyimpang, korban menolak.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku.
“Karena sakit hati, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.
Korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul yang menyebabkan pendarahan.
Korban Dianiaya dan Dirampok
Dalam kondisi kritis, korban justru kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, berupa handphone dan cincin.
Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan kamar hotel dan pergi menginap di rumah pacarnya.
Jasad Dimasukkan ke Goni dan Box Kontainer
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.
Untuk membuang jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23).
Keduanya kemudian membawa jasad korban menggunakan sepeda motor ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai, dan membuangnya di lokasi tersebut.
“Dari penemuan jasad yang dibungkus dengan selimut bertuliskan hotel OYO, kami telusuri dan menemukan lokasi hotel yang tidak jauh dari TKP,” ungkap Calvijn.
Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
Tersangka SAN diamankan di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sementara rekannya SHR ditangkap di tempat kosnya di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kejahatan berbasis relasi digital, sekaligus pentingnya kewaspadaan dalam pertemuan dengan orang yang baru dikenal.
