MEDAN — Pelaksanaan program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat anggaran. Program yang diklaim bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga berjalan tanpa landasan hukum yang tuntas serta berpotensi menggunakan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai pelaksanaan program tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Secara tata kelola, ini bermasalah. Regulasi seharusnya hadir lebih dulu sebelum program dijalankan. Kalau petunjuk teknis (juknis) belum rampung tapi kegiatan sudah berjalan, itu indikasi cacat prosedural," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dinilai Tanpa Dasar Hukum yang Kuat
Menurut Elfenda, ketiadaan petunjuk teknis serta Surat Keputusan (SK) gubernur sebagai dasar hukum program bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip good governance.
Ia menegaskan bahwa SK gubernur berfungsi sebagai legitimasi kegiatan sekaligus rambu pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"SK gubernur itu penting sebagai legitimasi, rambu pertanggungjawaban, sekaligus dasar audit. Kalau ini tidak ada, siapa yang menjamin belanja puluhan miliar ini sah dan bisa dipertanggungjawabkan?" tegasnya.
Tanpa dasar hukum tersebut, lanjutnya, penggunaan anggaran dinilai tidak memiliki alat ukur yang jelas, baik dari sisi output, outcome, maupun mekanisme pengendalian.
Dugaan Penggunaan Dana Insentif Jadi Sorotan
Sorotan lain mengarah pada dugaan penggunaan dana insentif atau upah pungut pegawai untuk membiayai kegiatan Gebyar Pajak.
Menurut Elfenda, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan serius karena dana insentif memiliki peruntukan khusus dan tidak dapat dialihkan secara sembarangan.
"Insentif itu hak pegawai dengan peruntukan spesifik. Kalau dialihkan tanpa dasar hukum jelas, berpotensi menjadi penyimpangan anggaran dan pelanggaran asas spesifikasi belanja," ujarnya.
Ia menambahkan, potensi pelanggaran tersebut bahkan dapat masuk dalam ranah pidana apabila menimbulkan kerugian negara.
Elfenda juga menegaskan bahwa setiap program daerah, termasuk Gebyar Pajak, seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan menggunakan dana yang merupakan hak pegawai.
Efektivitas Program Dipertanyakan
Selain persoalan regulasi, efektivitas Gebyar Pajak Sumut 2026 juga menjadi perhatian.
Elfenda menilai keberhasilan program tidak dapat diukur dari kemeriahan acara atau jumlah hadiah yang diberikan kepada peserta, melainkan dari peningkatan riil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Ukuran utamanya adalah peningkatan riil penerimaan pajak. Harus dihitung, berapa tambahan PAD dibanding biaya program. Kalau anggaran Rp28 miliar tidak menghasilkan peningkatan signifikan, ini berpotensi menjadi pemborosan," tegasnya.
Ia juga menilai pelaksanaan kegiatan yang hanya dipusatkan di Aula Bapenda dengan frekuensi terbatas berpotensi tidak memberikan dampak luas terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pegawai Dikhawatirkan Terdampak
Lebih lanjut, Elfenda mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran insentif pegawai dapat berdampak langsung pada kinerja aparatur pajak daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, hingga loyalitas pegawai dalam menjalankan tugas pemungutan pajak.
"Kalau hak mereka tertahan sementara anggaran dipakai untuk program seremonial, akan muncul rasa ketidakadilan. Ini bisa berdampak pada kualitas penerimaan daerah," katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mempertentangkan antara pelaksanaan program publik dan pemenuhan hak pegawai.
"Ironinya, kepatuhan wajib pajak didorong dengan hadiah, sementara hak aparat pemungut pajaknya sendiri belum dituntaskan," sindirnya.
Rekomendasi Audit dan Pengawasan
Selain itu, FITRA Sumut juga menyoroti dugaan adanya pengondisian penerima hadiah dalam program tersebut. Jika benar terjadi, hal itu dinilai berpotensi membuka peluang rekayasa pemenang dan konflik kepentingan.
Karenanya, FITRA Sumut merekomendasikan agar program Gebyar Pajak Sumut 2026 diawasi secara ketat oleh inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta DPRD Sumatera Utara.
Menurut Elfenda, audit manfaat yang terukur perlu dilakukan agar program tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial tanpa dampak fiskal yang jelas.
"Di tengah tekanan fiskal daerah, belanja puluhan miliar untuk kegiatan seremonial layak dipertanyakan. Pemerintah harus jujur mengevaluasi apakah ini benar kebutuhan fiskal atau sekadar pencitraan," pungkasnya.
