-->

Kasus Penganiayaan di Berastagi Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diselesaikan melalui mekanisme restorative

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Berastagi, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyelesaian perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Berastagi AKP Mastergun Surbakti SH bersama personel Unit Reskrim Polsek Berastagi.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban sekaligus pelapor Dedi Andrian Panjaitan (21), warga Gang Ester IV, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan milik Agus Ginting di Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Nainggolan (24) dan Efram Nainggolan (16), yang juga merupakan warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Berastagi dengan nomor laporan polisi LP/B/B/16/III/2026/SPKT Polsek Berastagi/Polres Karo/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Maret 2026.

Pelaku Minta Maaf dan Ganti Biaya Pengobatan

Dalam proses restorative justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pihak pelaku menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Selain itu, pihak pelaku juga bersedia mengganti biaya pengobatan korban akibat peristiwa penganiayaan tersebut.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi: Restorative Justice Utamakan Perdamaian

Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, melalui Kanit Reskrim AKP Mastergun Surbakti SH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban,” ujar AKP Mastergun Surbakti.

Ia menambahkan, kedua belah pihak juga telah membuat surat perdamaian serta surat permohonan pencabutan laporan di Polsek Berastagi.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bagian dari implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara penganiayaan itu resmi diselesaikan secara restorative justice. (GO2)

Share:
Komentar

Berita Terkini