-->

LBH Medan Kecam Kinerja Kejari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu, Dinilai Serampangan dan Berpotensi Kriminalisasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinila

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai serampangan, tidak profesional, serta diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif bernama Amsal Christy Sitepu.

LBH Medan menilai kasus yang menimpa Amsal Sitepu mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif di bidang ide dan karya, disebut menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi yang dinilai sarat dengan kejanggalan. LBH Medan menyebut proses hukum terhadap dirinya diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural, tetapi juga diwarnai tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut, menurut LBH Medan, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia.

Pengakuan Kesalahan Administratif di RDP DPR RI

LBH Medan menyoroti fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajarannya.

Dalam forum tersebut, Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, disebutkan bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat kesalahan teknis berupa “salah ketik”.

Menurut LBH Medan, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses administrasi hukum yang berdampak langsung terhadap hak kebebasan seseorang.

LBH Medan menilai kesalahan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan perbedaan mendasar antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan, yang memiliki implikasi hukum berbeda.

“Kesalahan dalam penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berdampak langsung terhadap status kebebasan seseorang,” demikian disampaikan LBH Medan dalam keterangannya.

LBH Medan juga menilai bahwa fakta kesalahan tersebut dapat lolos hingga tahap penandatanganan menunjukkan adanya kegagalan dalam mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kejari Karo.

Dinilai Langgar Prinsip Due Process of Law

Lebih lanjut, LBH Medan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kejari Karo dinilai mencederai prinsip due process of law, yakni prinsip dasar dalam sistem hukum yang menjamin proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.

LBH Medan menyebut hak-hak fundamental warga negara telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap orang disebut berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) juga menjamin perlindungan atas diri pribadi dari ancaman ketakutan.

LBH Medan juga mengaitkan kasus tersebut dengan prinsip internasional dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut LBH Medan, instrumen tersebut secara tegas melarang penahanan sewenang-wenang serta menjamin hak atas peradilan yang adil.

Soroti Dugaan Intimidasi Selama Proses Hukum

Selain persoalan administratif, LBH Medan juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami oleh Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial serta berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dalam sistem hukum yang demokratis, LBH Medan menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang menekan atau melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

LBH Medan juga menilai narasi yang menyebut adanya intervensi dari Komisi III DPR RI merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.

Minta Evaluasi Serius dan Reformasi Internal

Dalam merespons kasus tersebut, LBH Medan menyebut perlunya evaluasi serius terhadap sistem penegakan hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.

LBH Medan juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum serta perlunya profesionalisme aparat dalam menangani perkara yang menyangkut hak kebebasan seseorang.

Menurut LBH Medan, kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sampaikan Empat Tuntutan

Berdasarkan fakta dan analisis yang disampaikan, LBH Medan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:

Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk.

Mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural.

Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Dinilai Jadi Momentum Evaluasi Penegakan Hukum

LBH Medan menilai kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di lingkungan kejaksaan.

Menurut LBH Medan, ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh dan tidak profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.

LBH Medan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.

Penegakan hukum, menurut LBH Medan, harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Tanpa prinsip-prinsip tersebut, hukum dikhawatirkan hanya menjadi alat kekuasaan yang menekan, bukan sarana untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini