-->

Pemprov Sumut Ultimatum Hiburan Malam Blue Night Langkat, Siap Ditutup Paksa Usai Lebaran

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melontarkan ultimatum keras terhadap operasional hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melontarkan ultimatum keras terhadap operasional hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat. Tempat hiburan tersebut dipastikan akan ditutup paksa karena terbukti beroperasi tanpa izin yang sah.

Ultimatum itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan.

Yuda menegaskan, seluruh perizinan Blue Night telah dicabut oleh pemerintah kabupaten sebelum Lebaran. Bahkan, lokasi tersebut disebut tidak pernah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin operasional klub malam.

"Secara aturan, mereka sudah tidak punya izin apa pun. Ini jelas pelanggaran. Setelah Lebaran, kami bersama Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban hingga pembongkaran," tegas Yuda di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (1/4/2026).

Beroperasi Tanpa Izin Klub Malam

Yuda menjelaskan, dalam sistem perizinan usaha hiburan, klub malam termasuk kategori usaha menengah hingga tinggi yang membutuhkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Sementara itu, izin operasional karaoke skala kecil merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam kasus Blue Night, izin yang dimiliki hanya sebatas karaoke, bukan klub malam.

"Faktanya, izin klubnya tidak ada, tapi mereka tetap beroperasi. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan," ujarnya.

Penindakan Kriminal Ranah Kepolisian

Yuda juga menyoroti polemik yang kerap menyudutkan sektor pariwisata dalam kasus kriminal di tempat hiburan malam, seperti narkoba dan prostitusi.

Ia menegaskan, kewenangan penindakan terhadap tindak pidana bukan berada di tangan dinas pariwisata, melainkan aparat penegak hukum.

"Kalau ada narkoba atau tindak kriminal, itu ranah kepolisian. Kami tidak bisa menangkap. Peran kami hanya sebatas pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi izin," jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Sumut tetap melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan penindakan berjalan sesuai aturan.

Diprotes Mahasiswa, Daerah Diminta Tidak Lepas Tangan

Kasus operasional Blue Night memicu gelombang protes mahasiswa yang menuntut penutupan tempat hiburan malam tersebut. Aksi demonstrasi bahkan sempat diarahkan kepada Gubernur Sumut karena dinilai lamban dalam melakukan penindakan.

Menanggapi hal itu, Yuda mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak lepas tangan dalam melakukan pengawasan di wilayahnya.

"Jangan semua dilempar ke provinsi. Kalau daerah tidak bergerak, lalu didemo gubernur, ini tidak sehat. Pengawasan di lapangan itu tanggung jawab kabupaten/kota," tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara cukup banyak sehingga pengawasan tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Tidak Ada Kompromi, Penutupan Segera Dilakukan

Dengan kondisi izin yang telah dicabut serta desakan publik yang semakin menguat, Pemprov Sumut memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap operasional Blue Night.

Operasional tempat hiburan malam tersebut dinyatakan ilegal dan akan segera dihentikan secara paksa setelah masa Lebaran berakhir.

Share:
Komentar

Berita Terkini