-->

Pungli di Destinasi Wisata Sumut Masih Berpotensi Terjadi, Dispar Dorong Peran Pokdarwis

Praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata di Sumatera Utara (Sumut) diakui masih berpotensi terjadi. Untuk menekan praktik tersebut,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata di Sumatera Utara (Sumut) diakui masih berpotensi terjadi. Untuk menekan praktik tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Sumut mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan hampir seluruh destinasi wisata memiliki celah terjadinya pungli. Karena itu, pendekatan pembinaan masyarakat dinilai lebih efektif dibanding sekadar penindakan.

"Potensi pungli itu hampir ada di semua destinasi. Makanya kami dorong program sadar wisata, salah satunya melalui pembentukan Kelompok Sadar Wisata di kabupaten/kota," ujar Yuda saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (1/4/2026).

Libatkan Masyarakat Kelola Destinasi

Menurut Yuda, Pokdarwis akan melibatkan masyarakat sekitar destinasi sebagai pengelola langsung kawasan wisata. Kelompok tersebut nantinya bertanggung jawab terhadap manajemen destinasi, sehingga diharapkan dapat menekan praktik pungli yang selama ini kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Yang terlibat adalah masyarakat setempat. Mereka dibentuk dalam kelompok dan diberi peran mengelola destinasi. Ini masih dalam proses pengembangan," katanya.

Namun demikian, Yuda mengakui masih banyak oknum, termasuk pemuda setempat, yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk melakukan pungli di kawasan wisata. Bahkan, sejumlah laporan yang masuk ke dinas kerap mengaitkan praktik tersebut dengan pihak dinas pariwisata.

Retribusi Harus Sesuai Perda

Yuda menegaskan, pungutan yang sah di destinasi wisata merupakan bagian dari retribusi daerah dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi.

Menurutnya, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah (Perda), serta tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kalau itu retribusi, harus jelas dan sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Misalnya ditetapkan Rp5.000 per mobil, ya tidak boleh lebih dari itu," tegasnya.

Penindakan Kerap Terjadi Setelah Viral

Disparekraf Sumut juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Namun, kendala utama dalam penindakan praktik pungli adalah pada aspek pembuktian.

"Biasanya kalau sudah viral, baru aparat kepolisian turun untuk melakukan penindakan. Itu yang sering terjadi," ujarnya.

Pengaduan Bisa Lewat Media Sosial

Terkait mekanisme pengaduan masyarakat, Yuda menyebut pihaknya belum memiliki aplikasi khusus untuk pelaporan pungli di sektor pariwisata.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi dinas.

"Kami di provinsi tidak punya PAD langsung dari sektor pariwisata. Untuk pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan lewat DM media sosial kami," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini