-->

Seleksi Komisioner KI Sumut Dibuka, Pendaftaran Ditutup 23 April 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030, seiring berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Hatta Ridho mengatakan proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

“Sesuai peraturan KI Pusat Nomor 4 Tahun 2016, proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026–2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” ujar Hatta Ridho dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/4/2026).

Hatta yang juga Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim tersebut terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.

Menurutnya, seluruh proses penjaringan akan berlangsung maksimal enam bulan sejak berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya.

“Sejak berakhirnya masa anggota KI periode 2022–2026, pada 1 April 2026 kami langsung melaksanakan rapat Timsel bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk memulai kegiatan penjaringan ini,” jelasnya.

Pendaftaran Dibuka 6–23 April

Timsel telah menyusun tahapan seleksi yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan H.M. Said Nomor 27 Medan, pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB.

Hatta mengimbau para calon peserta untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sejak awal.

Proses seleksi akan meliputi beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.

“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum delapan kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut, yakni 40 orang, yang selanjutnya akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara bersama Timsel,” kata Hatta.

Ia menambahkan, selama proses seleksi berlangsung juga akan dibuka ruang tanggapan masyarakat selama 10 hari kerja terhadap para calon peserta.

Selanjutnya, Timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut, yang akan melakukan pemilihan akhir.

Seleksi Terbuka dan Tanpa Biaya

Wakil Ketua Timsel Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi memiliki peran penting dalam membantu kinerja Pemprov Sumut, khususnya dalam menetapkan standar layanan serta memantau tata kelola informasi publik. Karena itu, kami mengharapkan calon komisioner yang memiliki integritas dan inovasi dalam mengawal hak publik atas informasi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

“Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Kami juga tidak melayani korespondensi yang bersifat personal untuk menjaga independensi. Hasil penjaringan Timsel bersifat final dan akan diumumkan secara transparan,” tegas Suib.

Share:
Komentar

Berita Terkini