-->

Forwaka Sumut Kecewa Kajati Sumut Batal Terima Audiensi Wartawan

Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara mengaku kecewa setelah permohonan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara mengaku kecewa setelah permohonan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Muhibuddin SH MH, pada Jumat (8/5/2026) tidak terlaksana.

Pertemuan yang sebelumnya diajukan secara daring itu sedianya digelar pukul 16.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada pejabat yang menerima kedatangan para wartawan yang tergabung dalam Forwaka Sumut.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan puluhan wartawan yang hadir sebenarnya sangat antusias untuk bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Kajati Sumut maupun pejabat yang mewakili.

“Padahal puluhan wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili,” ujar Irfandi di depan ruang press conference Kejati Sumut, Jumat sore.

Menurutnya, Forwaka Sumut tidak mempersoalkan apabila Kajati Sumut berhalangan hadir, selama ada pejabat lain yang ditunjuk untuk menerima audiensi tersebut.

“Kami tidak harus bertemu langsung dengan Kajati Sumut. Bisa juga diwakilkan pejabat lain. Namun kenyataannya tidak ada satupun pejabat yang bisa ditemui,” katanya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, menilai batalnya audiensi menunjukkan kurangnya perhatian jajaran Kejati Sumut terhadap wartawan yang selama ini meliput di lingkungan kejaksaan.

Ia bahkan menuding Kajati Sumut sengaja menghindari pertemuan dengan wartawan karena lebih fokus bertemu sejumlah pejabat di Sumatera Utara.

Rizaldi juga menyesalkan respons Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, saat pengurus Forwaka menyampaikan permintaan audiensi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, Kasi Penkum merespons dengan nada yang dianggap tidak pantas dan terkesan menyalahkan pengurus Forwaka Sumut.

“Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Rizaldi Gultom didampingi sejumlah pengurus dan anggota Forwaka Sumut.

Forwaka Sumut juga menilai hubungan kemitraan antara kejaksaan dan wartawan di Sumut mengalami perubahan dibanding masa kepemimpinan Kajati sebelumnya, Harli Siregar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurus Forwaka Sumut telah menyampaikan surat permohonan audiensi secara daring kepada Kajati Sumut pada Kamis (7/5/2026).

Menanggapi permintaan tersebut, Muhibuddin melalui pesan WhatsApp menyatakan akan menjadwalkan pertemuan dengan para wartawan setelah melakukan konsolidasi internal.

“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan-rekan jurnalis untuk silaturahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin dalam pesan WhatsApp kepada pengurus Forwaka Sumut.

Namun, permintaan agar audiensi tetap dilaksanakan dan diwakili pejabat lain disebut tidak mendapat respons lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait batalnya audiensi tersebut.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menekankan pentingnya kolaborasi antara insan Adhyaksa dan wartawan dalam mendukung transparansi serta penyampaian informasi penegakan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan Agung bersama Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan jurnalis dan penguatan sinergi penegakan hukum pada 15 Juli 2025.

Share:
Komentar

Berita Terkini