MEDAN – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame atau billboard bermasalah.
Penegasan itu disampaikan Paul saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dan pemilik reklame di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).
“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” ujar Paul.
Menurutnya, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap billboard bermasalah milik merek tertentu. Ia meminta Pemerintah Kota Medan memberikan pelayanan perizinan secara adil kepada seluruh pengusaha reklame.
“Jangan ada pembiaran terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama karena mereka juga menyumbangkan PAD kepada Pemko Medan,” tegasnya.
Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP bergerak cepat melakukan penataan reklame agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.
“Apa alasan Perkimcikataru menunda atau memperlambat layanan penerbitan izin reklame? Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” ungkap Paul.
Ia menambahkan, penertiban reklame juga harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta agar penataan reklame di Kota Medan turut melibatkan DPRD.
“Kita juga perlu tahu di mana lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdirinya billboard. Sehingga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,” ujarnya.
Edwin juga mengingatkan agar proses pemberian izin maupun penertiban reklame dilakukan secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, mewakili Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dikki menyampaikan pihaknya akan terus berupaya melakukan penataan reklame di Kota Medan.
