DAIRI – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Dairi, Rita Puspita Vickner Sinaga, yang diwakili Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi, Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) Tim Pembina Posyandu, camat, puskesmas, dan mitra dalam pengelolaan Posyandu Layanan Primer Tahun 2026 di Kecamatan Parbuluan, Senin (11/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Parbuluan Landong Napitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik yang diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Imelda Purba, Ketua TP PKK Kecamatan Parbuluan Juwita Landong Napitu, anggota TP PKK kabupaten dan desa, serta para kepala desa.
Dalam sambutan tertulis Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi yang dibacakan Sri Dewi Wahyu Sagala disebutkan, enam layanan dasar yang kini menjadi tanggung jawab bersama melalui Posyandu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan bidang sosial.
Menurutnya, Posyandu kini telah berkembang menjadi pusat layanan terpadu dengan cakupan yang lebih luas, sehingga diperlukan sinergi antara Tim Penggerak PKK, camat, puskesmas, dan seluruh mitra kerja agar masyarakat dapat merasakan manfaat layanan dasar secara merata.
“Saat ini wajah pelayanan kesehatan kita tengah mengalami transformasi besar. Melalui kebijakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Posyandu tidak lagi hanya sekadar tempat menimbang bayi atau memberikan imunisasi, namun bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan kesehatan di sepanjang siklus hidup, mulai dari ibu hamil, bayi, remaja, usia produktif hingga lansia,” ujar Sri Dewi membacakan sambutan Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Dairi yang disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Imelda Purba mengatakan saat ini pemerintah sedang melaksanakan transformasi kesehatan dengan fokus utama pada transformasi layanan primer.
Menurutnya, fokus pelayanan kesehatan kini tidak lagi hanya mengobati masyarakat yang sakit, tetapi lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
“Dalam konteks ini, lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah baru. Regulasi ini menegaskan bahwa Posyandu bukan lagi sekadar unit kesehatan tambahan, melainkan lembaga kemasyarakatan desa yang menjadi wadah pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.
Ia menambahkan, Posyandu kini bertransformasi menjadi Posyandu Layanan Primer yang bekerja dalam sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) berbasis siklus hidup, mulai dari janin hingga lansia.
“Jika dulu pelayanan berjalan secara terkotak-kotak, kini kita bergerak dalam satu kesatuan sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer berbasis siklus hidup,” katanya.(capah)
