MEDAN – Dana infak yang dikumpulkan masyarakat untuk pembangunan Masjid Attawwabin di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, diduga disalahgunakan. Seorang pria berinisial CK (42) kini diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.
CK diamankan setelah pengurus masjid melaporkan dugaan penggelapan uang infak yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan dan perbaikan masjid.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelapor Wahyu Andreansyah Siregar menerima dana infak dari masyarakat sebesar Rp4 juta untuk pembangunan masjid. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada terlapor untuk dikelola.
"Pada awalnya, pelapor menerima uang infak dari masyarakat sebesar Rp4.000.000 untuk pembangunan masjid, lalu menyerahkannya kepada pelaku. Namun ketika diminta pertanggungjawaban dan penyerahan dana tersebut, pelaku tidak menyerahkannya," ujar Iptu Parulian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Parulian, dana tersebut diduga telah digunakan oleh CK untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengurus masjid.
Laporan dugaan penggelapan tersebut kemudian dibuat oleh pihak masjid dengan nomor LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 8 Juni 2026.
Saat ini CK telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, CK disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
