MEDAN – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) yang saat ini mulai dikerjakan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Meski mendukung program transportasi massal tersebut, Paul menilai sejumlah dampak yang ditimbulkan perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait.
Menurut Paul, pembangunan jalur khusus BRT di median jalan yang disertai penebangan ribuan pohon serta perubahan sejumlah fasilitas publik patut dipertanyakan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita sangat mendukung sistem transportasi massal BRT karena program ini merupakan salah satu upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan. Namun, pelaksanaannya juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Paul kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, sebagai lembaga pengawas, DPRD Medan memiliki kewajiban untuk mengetahui dan mengawasi setiap program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Terlebih, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait pembangunan jalur khusus BRT yang sedang berlangsung di sejumlah titik.
“Sebagai wakil rakyat, tentu kita perlu mengetahui program yang sedang berjalan di Kota Medan. Apalagi sejauh ini belum ada sosialisasi yang cukup sehingga wajar jika DPRD mempertanyakan dan ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Paul menjelaskan, konsep BRT dengan jalur khusus yang terpisah dari kendaraan umum lainnya memang diyakini dapat meningkatkan efektivitas transportasi massal dan mengurangi kemacetan. Namun, berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan tetap perlu didengar untuk menyempurnakan pelaksanaannya.
“Tentu banyak masukan yang perlu disampaikan kepada pelaksana proyek. Kita perlu berdiskusi dan berbagi pandangan agar program ini benar-benar maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi 4 DPRD Medan berencana memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejumlah instansi yang akan diundang antara lain Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Perhubungan Sumatera Utara, PLN, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut serta instansi terkait lainnya.
Selain mempertanyakan aspek teknis pembangunan, Paul juga menyoroti penebangan ribuan pohon yang dilakukan sebagai dampak proyek BRT tersebut. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan pengelolaan hasil penebangan pohon serta potensi pendapatan daerah yang diperoleh dari aset tersebut.
“Kita juga ingin tahu ke mana pohon-pohon yang ditebang itu dibawa dan berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari hasil penjualannya,” tegas Paul.
Diketahui, proyek pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) saat ini mulai dikerjakan. Sejumlah aktivitas pembangunan terlihat di median jalan, di antaranya di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Gatot Subroto–Jalan Binjai, Kota Medan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait penebangan pohon dalam proyek tersebut.
