MEDAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga negara Indonesia ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditres PPA/PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku.
“Tim gabungan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, delapan korban yang seluruhnya laki-laki diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan. Para korban berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan sejumlah daerah lainnya di Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah yang digunakan untuk mengangkut korban, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.
Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I. Saat ini kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kristinattara, praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural sangat berisiko karena menempatkan para korban dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, hingga kehilangan perlindungan hukum di negara tujuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Sumut mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.
