-->

Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Digital, Pemilik Akun TikTok "Koko BR" Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di platform media sosial TikTok. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial NFR (28) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara Wahyuningrum, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan akun TikTok bernama "Koko BR" untuk melakukan siaran langsung atau Live PK dengan sejumlah akun perempuan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola akun yang digunakan untuk menyelenggarakan siaran langsung yang diduga bermuatan pornografi," ujar Kristinatara, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, dalam siaran tersebut para peserta yang kalah dalam kompetisi Live PK diduga diminta menjalankan sejumlah tantangan yang mengarah pada tindakan melanggar norma kesusilaan. Aktivitas itu diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan perolehan hadiah digital atau gift dari pengguna TikTok.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya akun yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui fitur Live PK pada 25 Mei 2026.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun "Koko BR" sebagai NFR, warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Meski tidak berada di alamat domisilinya, tersangka diketahui masih aktif melakukan siaran langsung hingga dini hari. Setelah dilakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Paya Bakung Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas siaran langsung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya komunikasi antara tersangka dengan sejumlah talent perempuan terkait mekanisme siaran langsung, bentuk tantangan yang dilakukan, hingga pembagian keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Polisi juga menduga tersangka mendapatkan keuntungan finansial dari siaran tersebut yang diterima melalui rekening pribadi dan layanan dompet digital.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit tripod, satu kartu ATM, dokumentasi tangkapan layar aktivitas akun TikTok, percakapan elektronik dengan sejumlah talent, serta uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga berasal dari hasil aktivitas siaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 407 Ayat (1) KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun," kata Kristinatara.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini