MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menggenjot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengintensifkan kegiatan jemput bola melalui penyampaian imbauan langsung kepada wajib pajak di berbagai objek strategis di Kota Medan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Medan sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si. Upaya ini menjadi bagian dari strategi percepatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Di wilayah kerja UPT III, kegiatan dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, beserta jajaran, pada Rabu (22/7/2026).
Tim Bapenda mendatangi sejumlah objek pajak strategis, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, serta Hotel Four Points Medan, guna mengingatkan para wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Sahlan Romadhon Nasution menegaskan bahwa pembayaran PBB merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan," ujarnya.
Bapenda Kota Medan optimistis langkah jemput bola yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja UPT mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kontribusi terhadap peningkatan PAD yang menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program pembangunan Kota Medan.
Selain mengimbau pembayaran sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan.
Melalui program tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh diskon PBB hingga 75 persen tanpa harus mengajukan permohonan. Potongan diberikan secara otomatis melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan.
Program keringanan ini hanya berlaku hingga 31 Juli 2026, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar memperoleh potongan pembayaran sekaligus terhindar dari sanksi akibat keterlambatan.
Bapenda Kota Medan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus terjalin, sehingga target penerimaan daerah tercapai dan hasilnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan di Kota Medan.
