-->

Geledah Penjualan Miras Tanpa Ijin, Polsek Sei Rampah Sita Puluhan Botol Berbagai Merk

Jajaran Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 dengan menyasar berbagai lokasi ya

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Jajaran Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 dengan menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (18/7/2026) malam itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, Ipda Ardila Napitupulu, bersama Tim Opsnal Polsek Sei Rampah. Sasaran operasi meliputi sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di kawasan Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Kafe milik D.P.S. (38), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis anggur merah serta beberapa botol minuman keras merek lainnya.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol miras dari lokasi. Sementara tim lainnya melakukan penyisiran ke sejumlah kafe lain di wilayah tersebut, namun hanya menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan tidak mendapati jenis minuman yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Pemilik kafe selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk dimintai keterangan. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sei Rampah AKP Achmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardila Napitupulu, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.

"Sesuai instruksi Kapolres Sergai dan Surat Perintah pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, kami secara berkala melaksanakan razia di wilayah hukum Polsek Sei Rampah. Selain menyasar peredaran minuman keras tanpa izin, operasi ini juga bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar AKP Achmad Albar saat dikonfirmasi di Mapolsek Sei Rampah, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, wilayah hukum Polsek Sei Rampah meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Sei Bamban, sehingga pihaknya terus mengoptimalkan personel yang ada, khususnya Tim Opsnal Reskrim, untuk melaksanakan kegiatan sesuai target Operasi Pekat Toba 2026.

"Barang bukti minuman keras telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah. Sementara pemilik kafe, setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, dipersilakan kembali ke rumahnya," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Ardila Napitupulu menambahkan, selain penertiban peredaran minuman keras, pihaknya juga terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

"Kami terus melakukan pemantauan dan patroli di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya geng motor. Selain itu, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, praktik prostitusi, serta bentuk gangguan kamtibmas lainnya juga menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini