MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta seluruh aktivitas pembangunan sebuah hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dihentikan sementara. Permintaan tersebut disampaikan karena bangunan yang sedang direnovasi itu berada di kawasan yang diduga merupakan bangunan cagar budaya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M. Afri Rizki Lubis, didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menilai pembangunan hotel yang kini telah mencapai lima lantai perlu ditinjau kembali karena diduga menyangkut bangunan cagar budaya yang memiliki aturan khusus dalam pemanfaatan maupun perubahan fisiknya.
"Bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam merupakan bangunan cagar budaya. Dulu bangunan ini pernah dikosongkan oleh Pemerintah Kota Medan. Namun sekarang justru berdiri bangunan lima lantai yang akan dijadikan hotel. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu," tegas M. Afri Rizki Lubis.
Menurutnya, Komisi IV akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk memastikan status bangunan tersebut, termasuk menelusuri apakah proses pembangunan telah mengantongi seluruh rekomendasi dan perizinan yang dipersyaratkan.
"Kami akan mengecek apakah pembangunan ini sudah memperoleh izin sesuai ketentuan, mengingat objek tersebut berada di kawasan cagar budaya," ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV Lailatul Badri mengungkapkan kekecewaannya karena pihak manajemen yang hadir dalam rapat tidak mampu menunjukkan dokumen rekomendasi terkait perubahan bangunan.
Dalam RDP tersebut, pemilik bangunan tidak hadir dan hanya mengutus seorang perwakilan yang menyampaikan bahwa bangunan tersebut berada di bawah pengelolaan CV M Hotel.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun surat tugas resmi sebagai perwakilan perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Perwakilan tersebut justru menyatakan bahwa seluruh dokumen berada di pihak konsultan.
Jawaban tersebut memicu reaksi keras dari jajaran Komisi IV DPRD Medan yang menilai pihak perusahaan tidak menghormati forum resmi DPRD.
"Surat tugas resmi saja Anda tidak membawa. Ketika ditanya soal izin PBG, jawabannya selalu konsultan. Pada rapat lanjutan nanti pemilik bangunan wajib hadir dan tidak boleh lagi diwakilkan. Jika tetap diwakilkan, kami akan meminta yang bersangkutan keluar dari ruang rapat," tegas Afri Rizki Lubis.
Komisi IV DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kepastian mengenai legalitas pembangunan, sekaligus memastikan keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Medan tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
