-->

Sosialisasikan Perda TPPO, Ahmad Afandi Harahap Ingatkan Warga Medan Waspadai Tawaran Kerja Bergaji Tinggi ke Luar Negeri

Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin resmi. Iming-iming tersebut dinilai menjadi salah satu modus yang kerap digunakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peringatan itu disampaikan Ahmad Afandi Harahap saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan HM Said No. 19, Sekolah Gajah Mada Medan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (5/7/2026).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, saat ini kelompok usia produktif menjadi sasaran utama sindikat perdagangan orang melalui tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

"Saya mengingatkan kepada bapak, ibu, dan seluruh masyarakat Kota Medan agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri, terutama ke negara yang belakangan sering dikaitkan dengan kasus perdagangan orang seperti Kamboja," ujarnya.

Menurut Ahmad Afandi, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan banyak korban justru tidak memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, mereka mengalami eksploitasi, penyekapan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

"Banyak kasus yang terjadi, bukannya mendapatkan pekerjaan, malah menjadi korban perdagangan orang. Bahkan ada yang pulang hanya tinggal jenazah," katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2017 sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

Salah satu poin penting dalam perda tersebut, kata dia, adalah mendorong pemerintah daerah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan, penanganan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1).

Selain itu, Ahmad Afandi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.

Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan layanan resmi Pemerintah Kota Medan, termasuk mengakses informasi lowongan kerja melalui portal siduta.medan.go.id, atau berkonsultasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan di Jalan KH Wahid Hasyim.

"Bila bapak dan ibu ingin memastikan legalitas perusahaan atau membutuhkan pendampingan ke Dinas Ketenagakerjaan, tim kami siap membantu," ujarnya.

Menurutnya, negara tujuan seperti Jepang dan Korea Selatan umumnya memiliki mekanisme penempatan tenaga kerja yang lebih ketat karena dilakukan melalui perusahaan resmi yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan.

"Kalau penempatan kerja ke Jepang dan Korea biasanya melalui perusahaan yang legal dan bekerja sama dengan Disnaker. Sebelum diberangkatkan juga harus mengikuti pelatihan serta memperoleh rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Melalui sosialisasi Perda tersebut, Ahmad Afandi berharap masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang serta lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, sehingga tidak menjadi korban sindikat TPPO yang hingga kini masih marak terjad

Share:
Komentar

Berita Terkini