MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Usulan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Pencabutan perda tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan melakukan penataan regulasi sekaligus memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Rico menegaskan, regulasi daerah tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dan ayat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.
Menurutnya, setiap perda harus memiliki arah kebijakan yang jelas, memberikan kepastian hukum dan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan kehidupan sosial.
"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Rico.
Perda 2013 Dinilai Perlu Disesuaikan
Rico menjelaskan, rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap substansi regulasi tersebut.
Evaluasi itu mengacu pada perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang telah mengalami perubahan sejak perda tersebut ditetapkan.
Sejumlah regulasi nasional yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.
"Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut," ujar Rico.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi hal penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan pencabutan perda yang sudah tidak relevan, Pemko Medan berharap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemko Medan Siapkan Ranperda Pencabutan
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rico berharap proses pembahasan dapat segera dilakukan sehingga penataan regulasi tersebut memiliki kepastian hukum.
"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," harapnya.
Hindari Tumpang Tindih Aturan
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemko Medan menghindari tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.
Menurut Rico, perkembangan kebijakan nasional harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Jangan sampai aturan yang masih berlaku justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah dalam pelaksanaannya.
Karena itu, pembentukan maupun pencabutan sebuah perda harus dilakukan melalui kajian dan evaluasi yang matang.
Pemko Medan menilai regulasi yang baik harus mampu mengikuti kebutuhan masyarakat, perkembangan pemerintahan serta perubahan kerangka hukum nasional.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
