-->

DPRD Medan Pertanyakan Nasib 2.788 Pohon BRT, DLH Diminta Tak Buang Badan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., menyoroti polemik penebangan ribuan pohon akibat pembangunan proyek Bus

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., menyoroti polemik penebangan ribuan pohon akibat pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait proses penebangan maupun penanaman pohon pengganti.

Menurut politisi Partai NasDem itu, persoalan penebangan pohon telah menjadi perhatian masyarakat sejak awal pelaksanaan proyek BRT. Namun hingga kini, ia menilai masih terdapat sejumlah informasi yang belum dijelaskan secara terang kepada publik.

"Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan jangan suka 'buang badan' setiap kali masyarakat mempersoalkan pohon yang ditebang akibat dampak pembangunan BRT. DLH Kota Medan harus bertanggung jawab dan transparan," ujar Rizki Lubis kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Soroti Perbedaan Penjelasan DLH

Rizki menjelaskan, sebelumnya DLH Kota Medan menyampaikan bahwa penebangan 2.788 pohon dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek BRT, bukan oleh DLH. Pada saat yang sama, masyarakat juga diinformasikan bahwa pohon yang ditebang akan diganti dengan 61.170 pohon yang ditanam di sejumlah titik di Kota Medan.

Dalam penjelasan sebelumnya, kata Rizki, DLH juga menyebut penanaman pohon pengganti beserta pemeliharaannya selama satu tahun merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana proyek.

Namun belakangan, DLH Kota Medan menyampaikan bahwa hingga Juli 2026 telah dilakukan penanaman 1.792 pohon pengganti bersama pihak terkait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyebut penanaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Medan terhadap kelestarian lingkungan.

Menurut Rizki, dua penjelasan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Jadi sebenarnya penanaman pohon pengganti itu tanggung jawab siapa, tanggung jawab Pemko Medan atau kontraktor pelaksana proyek BRT? Ini harus jelas, jangan justru memberikan keterangan yang kontradiktif. Giliran penebangan pohon DLH Medan 'buang badan', tetapi giliran penanaman pohon pengganti DLH Medan merasa paling bertanggung jawab terhadap lingkungan," tegasnya.

Minta Data Penebangan dan Kayu Dibuka ke Publik

Selain meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penanaman pohon pengganti, Rizki juga menilai DLH perlu membuka informasi terkait pengelolaan kayu hasil penebangan.

Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan ke mana kayu-kayu hasil penebangan tersebut didistribusikan dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.

"Masyarakat juga bertanya-tanya, pohon-pohon yang ditebang itu kayunya dikemanakan semua. Apakah kayu-kayu dari pohon tersebut dijual, lalu bagaimana mekanismenya dan apakah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DLH Kota Medan harus transparan, jangan suka buang badan setiap kali ada masalah," ujarnya.

Pernyataan mengenai pengelolaan kayu tersebut merupakan pertanyaan dan dorongan transparansi dari narasumber, bukan kesimpulan atas adanya pelanggaran atau penyimpangan.

Penebangan Berlanjut di Jalan TB Simatupang

Sebagaimana diketahui, penebangan pohon untuk mendukung pembangunan koridor BRT sebelumnya telah dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sisingamangaraja. Saat ini, kegiatan serupa juga mulai berlangsung di Jalan TB Simatupang sebagai bagian dari pembangunan sistem transportasi massal tersebut.

Rizki menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Medan mendukung pembangunan infrastruktur transportasi modern yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap pohon yang ditebang benar-benar diganti sesuai komitmen, lokasi penanaman dapat dipublikasikan, tingkat keberhasilan tumbuhnya pohon pengganti dipantau secara berkala, serta pengelolaan aset hasil penebangan dilakukan secara transparan.

Share:
Komentar

Berita Terkini