-->

Dugaan Jual Beli Jabatan Eks Camat Medan Timur, DPRD Desak Pejabat di Atasnya Turut Diperiksa

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan yang menyeret eks Camat Medan Timur, Fernanda, mendapat sorotan tajam dari DPRD

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan yang menyeret eks Camat Medan Timur, Fernanda, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, SH mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak hanya menindak Fernanda, tetapi juga menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Menurut Fauzi, pengusutan dugaan jual beli jabatan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai proses pemeriksaan hanya berhenti pada pejabat yang berada di posisi paling bawah, sementara pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat atau memiliki kewenangan dalam proses tersebut tidak tersentuh.

"Kita pertama apresiasi langkah tegas Pak Wali Kota dalam hal ini. Tapi, ingat, dalam pengusutan dugaan kasus jual beli jabatan ini, oknum-oknum pejabat setingkat di atas eks Camat Medan Timur ini harus diperiksa," tegas Fauzi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Fauzi menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pejabat lain, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda.

"Kalau terbukti, segera copot dan berikan sanksi tegas," ucapnya.

Jangan Berhenti di Eks Camat

Pernyataan Fauzi tersebut muncul sehari setelah Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari tugasnya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai 10 Agustus 2026.

Pembebastugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.

Dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, disebutkan adanya temuan bahwa Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Inspektorat kemudian merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

Namun, bagi Fauzi, proses tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan secara lebih luas.

Ia meminta Pemko Medan tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran individu, tetapi juga menelusuri bagaimana mekanisme penempatan jabatan dapat berlangsung hingga muncul dugaan permintaan dan penerimaan uang.

"Kalau memang ada praktik seperti ini, kita harus lihat apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau ada pihak lain yang mengetahui, membantu atau bahkan terlibat. Itu yang harus dibuka secara terang," katanya.

Pejabat yang Punya Kewenangan Harus Diperiksa

Fauzi menilai pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki posisi atau kewenangan lebih tinggi menjadi penting untuk memastikan proses pengusutan berlangsung objektif.

Menurutnya, sistem birokrasi memiliki jenjang kewenangan dan prosedur dalam pengangkatan maupun penempatan ASN. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Jangan sampai hanya satu orang yang diperiksa, sementara pejabat yang memiliki kewenangan atau berada pada level di atasnya tidak pernah dimintai keterangan. Semua harus terang," ujarnya.

Politisi tersebut juga meminta proses pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan asumsi maupun tekanan politik. Setiap pihak yang diperiksa harus diberikan kesempatan memberikan keterangan dan seluruh kesimpulan harus berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Fauzi menegaskan, DPRD Kota Medan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, pihaknya akan mencermati perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Jabatan ASN Jangan Dijadikan Komoditas

Menurut Fauzi, dugaan praktik jual beli jabatan merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jika penempatan jabatan dapat dipengaruhi oleh transaksi uang, kata dia, maka prinsip meritokrasi dalam birokrasi akan rusak.

"Jabatan itu amanah, bukan komoditas. Kalau ada yang mencoba memperjualbelikan jabatan, ini harus menjadi perhatian serius dan jangan dibiarkan," tegasnya.

Ia berharap Wali Kota Medan konsisten dengan komitmennya membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

Langkah pembebastugasan sementara terhadap Fernanda, menurut Fauzi, harus diikuti dengan pemeriksaan yang transparan, objektif dan menyeluruh.

"Kalau memang terbukti ada pejabat lain yang terlibat, jangan ragu untuk mengambil tindakan. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti harus bertanggung jawab," pungkasnya.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Fernanda sendiri masih berjalan melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc yang dibentuk Pemko Medan. Pembebastugasan sementara dari jabatan Camat Medan Timur bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin.

Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini