MEDAN – Klaim yang menyebut Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gagal memberantas narkoba dan kejahatan jalanan di Sumatera Utara patut diuji dengan melihat data penindakan yang dilakukan aparat sepanjang 2026.
Faktanya, berbagai operasi kepolisian yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran justru menunjukkan intensitas penindakan yang cukup tinggi, baik terhadap jaringan narkotika maupun pelaku begal dan kejahatan jalanan.
Komitmen tersebut bahkan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat sipil. Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto secara terbuka menegaskan bahwa personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika juga akan diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Whisnu saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Semester I 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama seluruh jajaran mengungkap 3.865 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 4.628 orang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 5,3 ton barang bukti yang terdiri dari narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar pernyataan di atas kertas. Ribuan perkara diproses dan ribuan tersangka diamankan dalam waktu hanya enam bulan.
Namun, bagi Whisnu, pemberantasan narkoba tidak akan memiliki arti apabila institusi kepolisian sendiri tidak berani melakukan pembenahan internal.
“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perang terhadap narkoba tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak bandar yang ditangkap atau berapa ton barang bukti yang disita.
Lebih dari itu, perang terhadap narkoba juga menyangkut keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri.
“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Whisnu.
Bukan Hanya Bandar, Oknum Polisi Juga Ditindak
Kapolda menegaskan, seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah Sumatera Utara telah diperintahkan untuk terus memburu jaringan narkotika.
Personel di lapangan juga diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak hanya membangun narasi pemberantasan narkoba dari sisi eksternal, tetapi juga berupaya melakukan pengawasan terhadap internal institusi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan, pihaknya juga menindak pihak-pihak yang melakukan perlawanan atau menghalangi petugas ketika menjalankan operasi pemberantasan narkoba.
Sejumlah pelaku telah diamankan, sementara pihak lainnya masih dalam pengejaran.
Begal dan Kejahatan Jalanan Juga Diburu
Persoalan narkoba bukan satu-satunya kejahatan yang menjadi perhatian Polda Sumut.
Kejahatan jalanan, khususnya begal, geng motor dan pencurian kendaraan bermotor, juga menjadi perhatian serius karena langsung berkaitan dengan rasa aman masyarakat.
Polda Sumut bersama jajaran, termasuk Polrestabes Medan, menggencarkan operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Dalam salah satu pengungkapan pada pertengahan 2026, Polda Sumut meringkus tujuh anggota komplotan begal yang diduga beraksi di lebih dari 25 lokasi di wilayah Medan, Deli Serdang dan Langkat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.
Di tingkat Polrestabes Medan, penindakan terhadap kejahatan jalanan juga menunjukkan angka yang signifikan.
Dalam kurun waktu 36 hari operasi, Polrestabes Medan mencatat pengungkapan 123 kasus kejahatan jalanan, yang terdiri dari kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor, dengan 145 tersangka berhasil diamankan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan begal dan kejahatan jalanan memang masih menjadi pekerjaan rumah. Namun pada saat yang sama, aparat juga menunjukkan respons melalui operasi dan penindakan terhadap kelompok-kelompok yang dinilai meresahkan masyarakat.
Memberantas Kejahatan Tidak Cukup dengan Menangkap Pelaku
Harus diakui, keberadaan begal dan narkoba masih menjadi persoalan serius di Sumatera Utara.
Karena itu, keberhasilan kepolisian tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya barang bukti yang disita.
Penindakan harus dibarengi dengan kemampuan memutus mata rantai jaringan, membongkar pengendali, mencegah kejahatan berulang dan memastikan masyarakat benar-benar merasakan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Khusus untuk kejahatan jalanan, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan berita tentang penangkapan begal. Masyarakat ingin bisa pulang bekerja pada malam hari tanpa rasa takut.
Begitu pula dalam persoalan narkoba. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lingkungan mereka tidak menjadi pasar bagi bandar dan jaringan narkotika.
Di titik inilah tantangan Polda Sumut ke depan menjadi semakin besar.
Data pengungkapan sepanjang 2026 dapat menjadi indikator bahwa mesin penindakan kepolisian berjalan. Tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan bahwa penindakan tersebut menghasilkan efek jera dan mampu menekan ruang gerak jaringan kejahatan.
Kapolda Sumut sendiri telah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.
Jika konsistensi itu terus dijaga, maka perang terhadap narkoba dan begal bukan sekadar slogan.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya hadir setelah kejahatan terjadi. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu mencegah, memburu, menangkap dan memastikan jaringan kejahatan benar-benar diputus.
Dan dari data penindakan yang telah dilakukan, setidaknya terlihat bahwa Polda Sumut sedang menunjukkan arah ke sana.
