-->

Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Kembalikan Kelebihan Bayar PBB Warga

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan ganti rugi kepada Martha

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan ganti rugi kepada Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, menyusul dugaan kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengakibatkan nilai pajak yang harus dibayar warga membengkak.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, apabila terbukti terjadi kesalahan administrasi maupun penghitungan oleh Bapenda, maka pemerintah daerah wajib mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang telah disetorkan wajib pajak selama kesalahan tersebut berlangsung.

"Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada wajib pajak. Bapenda juga harus membayar denda 2 persen dari PBB yang dibayarkan wajib pajak, secara aturan seperti itu," kata Godfried kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, kesalahan dalam penetapan objek maupun besaran PBB merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, beban pajak yang tidak sesuai justru akan semakin memperberat kondisi warga.

Godfried mengingatkan, masyarakat yang tetap patuh membayar pajak di tengah situasi ekonomi saat ini seharusnya mendapat pelayanan yang profesional dan akurat dari pemerintah.

"Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib kita apresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan tambah menyulitkan masyarakat. Wajar saja masyarakat marah dan komplain," tegasnya.

Legislator Komisi III DPRD Kota Medan itu juga meyakini kasus yang dialami Martha Tobing bukan satu-satunya persoalan yang terjadi. Menurutnya, sangat mungkin terdapat kasus serupa yang tidak sampai menjadi perhatian publik karena diselesaikan lebih awal.

"Saya yakin yang lain juga pasti ada, tetapi mungkin cepat ditangani sehingga tidak diketahui publik. Kita harap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena akan semakin menambah penilaian buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan," ujarnya.

Untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, Godfried meminta Bapenda Kota Medan melakukan verifikasi ulang terhadap data seluruh wajib pajak PBB. Langkah tersebut dinilai penting agar kesalahan pengukuran objek pajak, luas bangunan, maupun penetapan nilai pajak dapat diminimalisasi.

Ia menegaskan, upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan sektor PBB merupakan kebijakan yang patut didukung. Namun, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan akurasi data dan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Niat Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB memang baik, tetapi jangan sampai justru memberatkan masyarakat karena penetapan PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda Kota Medan benar-benar teliti dan berhati-hati sebelum menetapkan besaran PBB," pungkasnya.

Kasus dugaan salah penetapan PBB tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Bapenda Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penetapan objek pajak. Dengan perbaikan tersebut, pelayanan perpajakan diharapkan semakin akurat, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Share:
Komentar

Berita Terkini