LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (34) diamankan petugas dalam penindakan di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Operasi dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap MR.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 8,42 gram narkotika jenis sabu brutto, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai.
Dalam pemeriksaan awal, MR diduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
Kepada petugas, MR juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “U”. Identitas dan keberadaan pemasok tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melalui Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut.
Saat ini, MR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
