-->

313 Warga Bantan Batal Terima Bansos, Ahmad Afandi Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol

Sebanyak 313 warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, batal menerima bantuan sosial (bansos),setelah terdeteksi,dalam data aktivit

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Sebanyak 313 warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, batal menerima bantuan sosial (bansos) setelah terdeteksi dalam data aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, di Jalan Bersama Gang Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa terdapat lebih dari 600 warga Kelurahan Bantan yang sebelumnya masuk dalam data penerima bansos. Namun, sebanyak 313 orang dinyatakan batal menerima bantuan karena terdeteksi dalam data terkait judi online maupun pinjaman online.

Ironisnya, sekitar 20 persen dari penerima bansos tersebut merupakan warga lanjut usia (lansia). Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah lansia disebut ikut terdampak akibat aktivitas judol maupun pinjol yang dilakukan anak atau cucu mereka.

Ahmad Afandi mengingatkan masyarakat agar persoalan tersebut menjadi pembelajaran bersama. Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan data administrasi kependudukan maupun menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak lain.

"Jangan sembarangan memberikan data pribadi, terutama NIK, kepada orang yang tidak memiliki kepentingan yang jelas," ujar Ahmad Afandi.

Ia menilai Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data penting yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi maupun program pemerintah, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial.

Karena itu, masyarakat diminta menjaga keamanan dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.

"Jangan sampai NIK yang kita miliki disalahgunakan oknum-oknum untuk memperkaya diri mereka. Sementara kita sebagai pemilik data justru dirugikan karena tercatat sebagai penerima pinjol ataupun pemain judol sehingga dicoret dari penerima bansos," tegasnya.

Warga Tanya Cara Sanggah Data Judol

Dalam sesi diskusi, sejumlah warga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi terkait administrasi kependudukan dan penyaluran bansos.

Salah satunya disampaikan Bu Indu, warga Jalan Bersama Lingkungan X, Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Ia mempertanyakan bagaimana cara melakukan sanggahan apabila dirinya atau anggota keluarganya terdeteksi dalam data judi online.

"Bagaimana cara menyanggah apabila terdeteksi judi online, Pak?" tanya Indu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menjelaskan bahwa masyarakat yang akun dompet digitalnya seperti GoPay, ShopeePay atau layanan lainnya terdeteksi terkait aktivitas judol dapat melakukan pemblokiran akun.

Setelah itu, masyarakat diminta mengambil tangkapan layar atau screenshot sebagai bukti dan menyerahkannya kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau melakukan pengaduan melalui aplikasi Cek Bansos.

Namun, proses sanggahan tersebut tidak serta-merta membuat warga langsung kembali menjadi penerima bansos.

"Kalau sudah diblokir, screenshot-nya diberikan kepada pihak PKH atau melalui aplikasi Cek Bansos. Tapi bukan berarti langsung kembali dapat bantuan. Harus menunggu giliran kembali," jelas pihak Dinsos.

Ahmad Afandi Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan NIK

Ahmad Afandi kembali menekankan pentingnya menjaga data administrasi kependudukan, terutama NIK dan dokumen identitas lainnya.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan kepada siapa data tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa. Sebab, penyalahgunaan data kependudukan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data.

Selain persoalan keamanan data, Ahmad Afandi juga mengingatkan warga untuk menjauhi judi online dan pinjaman online yang berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi maupun sosial.

"Oleh sebab itu, sebisa mungkin masyarakat harus benar-benar menghindari pinjol dan judol. Jangan karena pinjol dan judol, masyarakat penerima bansos justru harus kehilangan bansos yang selama ini telah diterima," ujarnya.

Kegiatan Sosper tersebut turut didampingi Lurah Bantan Syawaluddin, perwakilan Dinsos Kota Medan Suleman Suhdi, Kepling X Bantan Muhammad Yahya, serta tokoh agama Prayitno.


Share:
Komentar

Berita Terkini