-->

Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.AP, M.T

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.AP, M.T, setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dijatuhi hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026.

Jenis hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026.

Hukuman Berlaku Setelah Mekanisme Administratif

Sesuai diktum dalam keputusan tersebut, pelaksanaan hukuman disiplin tidak serta-merta berlaku pada tanggal penetapan keputusan.

Hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau pada hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirimkan ke alamat PNS yang bersangkutan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Menurut Subhan, Fernanda dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.

“Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” jelasnya.

Subhan menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam diktum masing-masing keputusan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” katanya.

Tindak Lanjut Proses Pemeriksaan

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

Proses tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana.

Setelah itu, Fernanda ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sementara itu, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, juga dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana.

Efrin kemudian ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin ASN

Subhan menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana tidak berarti pemberhentian sebagai PNS.

Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Medan berharap penegakan disiplin tersebut dapat menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat.

ASN juga diharapkan menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan sebagai aparatur negara.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Subhan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini