MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir (DT) dijerat pasal berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan dugaan pemalsuan surat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan, DT dikenakan Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.
Hal itu disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026). Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
“Untuk Pasal 394 KUHP baru atau 266 KUHP lama, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun. Sedangkan Pasal 391 KUHP baru atau 263 KUHP lama, ancaman pidananya paling lama enam tahun,” kata Cornelis.
Menurut Cornelis, DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023.
Cornelis menyebut DT sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap DT pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Selanjutnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Surat Dikirim ke Bank dan BPN
Cornelis menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia.
Melalui kuasa hukumnya, DT disebut mengirimkan surat kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang.
Dalam surat tersebut, menurut penyidik, DT mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Cornelis mengatakan objek tanah tersebut bukan milik DT.
Tanah dimaksud disebut merupakan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama. Di atas lahan tersebut juga sedang dibangun perumahan bersubsidi.
“Dengan adanya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap pelapor karena pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir,” jelas Cornelis.
Akibat persoalan tersebut, kerugian PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Untuk saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT. Kami telah memeriksa saksi-saksi, terdiri dari saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” katanya.
Penyidik, lanjut Cornelis, juga telah melakukan gelar perkara dan menyita sejumlah barang bukti.
“Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (Tahap I),” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi
Sementara itu, Kuasa Hukum DT, Hasrul Benny Harahap, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Benny, empat surat yang menjadi dasar perkara tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan langsung oleh DT.
“Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Benny menjelaskan, surat yang dilayangkan kepada pihak perbankan dan BPN merupakan bagian dari upaya hukum untuk meminta pihak terkait mempertimbangkan permohonan yang telah disampaikan PT Rapy Ray Putratama.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hal yang wajar mengingat objek tanah masih dalam sengketa dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
“Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum dan objek tanah masih bersengketa. Kami menilai tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan menahan klien kami terlalu jauh,” ujarnya.
Benny bahkan menilai proses hukum terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami menilai tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polda Sumut menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk penelitian tahap berikutnya.
