MEDAN — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
Sikap tersebut disampaikan Drs. Muslim Harahap MSP saat membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Muslim mengatakan, perubahan Perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Karena terlalu banyak item-item yang mau diubah, kami setuju sebetulnya ini dibahas melalui pansus,” kata Muslim.
Minta Mekanisme Pengurangan Pajak Diperjelas
Selain menyetujui pembahasan melalui Pansus, Fraksi Demokrat meminta mekanisme pemberian pengurangan pajak dan retribusi diatur secara lebih jelas dalam Perda.
Muslim mengusulkan kewenangan pemberian pengurangan pajak dan retribusi tidak hanya diberikan kepada satu instansi, tetapi melibatkan tim agar prosesnya dapat dilakukan secara selektif dan memiliki mekanisme yang jelas.
“Perlu nanti kewenangan yang mau dilimpahkan Bapak ini kita atur di Perda. Tidak hanya kepada Dinas Pendapatan, tapi ada tim yang menangani ini sehingga pengurangan ini hanya untuk hal-hal tertentu,” ujarnya.
Menurut Fraksi Demokrat, pengaturan tersebut penting agar pemberian pengurangan pajak maupun retribusi memiliki dasar dan kriteria yang jelas.
Soroti Realisasi Anggaran OPD
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat juga menyoroti realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan yang disebut masih rendah.
Muslim menyebut ada OPD yang realisasi anggarannya belum mencapai 50 persen. Bahkan, menurutnya, terdapat OPD yang realisasinya masih berada di bawah 30 persen.
Ia meminta Pemko Medan mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan agar serapan anggaran dapat berjalan sesuai target.
Muslim juga mengingatkan agar persoalan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tidak kembali terjadi dalam jumlah besar seperti yang disebutnya hampir mencapai Rp600 miliar pada 2025.
“Jangan sampai kejadian 2025, SILPA kita hampir Rp600 miliar, terulang lagi,” katanya.
PBB dan BPHTB Masih Dominan
Fraksi Demokrat turut menyoroti struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang dinilai masih bertumpu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Muslim, kedua jenis pajak tersebut menyumbang sekitar 35 persen PAD, sementara kontribusi retribusi daerah disebut berada di kisaran 5 persen.
Karena itu, Fraksi Demokrat meminta Pemko Medan menindaklanjuti berbagai rekomendasi Pansus DPRD yang berkaitan dengan optimalisasi PAD maupun pengelolaan aset daerah.
Fraksi Demokrat kemudian menegaskan dukungannya terhadap pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui Pansus, dengan sejumlah catatan. Di antaranya terkait kejelasan mekanisme dan kewenangan pemberian pengurangan pajak serta retribusi, percepatan realisasi anggaran, dan optimalisasi sumber-sumber PAD Kota Medan.
