MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menentukan arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain kemampuan masyarakat, Fraksi PKS menyoroti tiga hal lainnya, yakni optimalisasi pengelolaan aset daerah, kajian terhadap dampak penerapan perubahan Perda serta pengawasan retribusi pelayanan persampahan dan parkir di tepi jalan umum.
Empat poin tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).
Datuk mengatakan, Fraksi PKS mencermati sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Pemko Medan, terutama berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi tambahan PAD yang akan diperoleh Pemko Medan.
Menurutnya, peningkatan PAD tetap harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Penetapan tarif pajak maupun retribusi, kata dia, jangan sampai memberikan beban berlebihan, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Soroti Pengelolaan Aset Daerah
Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset milik Pemko Medan.
Datuk mengatakan, aset daerah merupakan salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan PAD. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh aset tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal.
“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Fraksi PKS juga mempertanyakan langkah dan upaya Pemko Medan dalam menjaga serta memelihara aset daerah.
“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” kata Datuk.
Minta Kajian Dampak Ekonomi
Sorotan berikutnya berkaitan dengan kajian Pemko Medan terhadap penerapan perubahan Perda tersebut, khususnya dampaknya terhadap kondisi perekonomian masyarakat.
Fraksi PKS menilai evaluasi secara berkala penting dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.
Retribusi Sampah dan Parkir Ikut Disorot
Fraksi PKS selanjutnya menyoroti retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Fraksi PKS mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap pemungutan retribusi dari kedua sektor tersebut, termasuk hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini diterapkan.
“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ujarnya.
Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong agar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan semakin modern, tertib dan akuntabel.
Hal itu, menurut Fraksi PKS, dapat dilakukan melalui penguatan sistem administrasi dan digitalisasi pemungutan.
“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif,” pungkas Datuk.
