-->

Gagal Kabur, AJT Diciduk Bersama 7 Paket Sabu, BB Diburu Polisi

Aksi seorang pemuda berinisial AJT (26) bersama rekannya berinisial BB berujung pada penangkapan. Saat polisi datang ke lokasi, BB berhasil melarikan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

AJT Saat Diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Dairi

DAIRI
– Aksi seorang pemuda berinisial AJT (26) bersama rekannya berinisial BB berujung pada penangkapan. Saat polisi datang ke lokasi, BB berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara AJT tak sempat menyelamatkan diri.

Dari tangan AJT, polisi menemukan tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi di kawasan Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Kamis malam.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut, Senin (14/9/2026).

Syahri menjelaskan, polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas salah seorang yang diduga terlibat.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di sekitar Simpang Jalan Bertungen Julu, petugas melihat AJT bersama seorang pria sedang berhenti di dekat kawasan perladangan jagung.

Melihat keberadaan keduanya, petugas langsung melakukan penindakan.

Namun, situasi berubah cepat.

Salah seorang yang bersama AJT, yakni BB, berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara AJT berhasil diamankan petugas.

“Tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan, namun rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Syahri.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AJT. Hasilnya, petugas menemukan tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 2,70 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita delapan plastik klip transparan lainnya serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sabu Disebut Milik Rekan yang Kabur

Dalam pemeriksaan awal, AJT mengaku sabu yang ditemukan polisi bukan miliknya, melainkan milik BB yang berhasil melarikan diri dari lokasi.

“Menurut keterangan AJT, barang haram tersebut merupakan milik rekannya yang kabur, berinisial BB,” jelas Syahri.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan AJT dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Syahri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan nilai transaksi sekitar Rp450 ribu.

“Rencananya barang haram tersebut akan mereka jual seharga Rp450 ribu,” tambahnya.

Saat ini AJT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu BB yang melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

“Petugas masih memburu BB,” pungkas Syahri. (Capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini