-->

Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar, Bandar dan Pemilik Gudang Sabu Ditangkap di Medan

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah di wilayah Medan dan Deli Serdang. Dalam dua operasi berbeda

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah di wilayah Medan dan Deli Serdang. Dalam dua operasi berbeda, tiga pria diamankan, termasuk seorang yang diduga sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

Ketiga pelaku masing-masing MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, dan AF (26), warga Medan Selayang. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda pada Rabu (19/8/2026) malam.

Kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika.

Dari informasi itu, petugas lebih dahulu meringkus MH dan IU di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, handphone dan sepeda motor,” ungkap Rafli. 

Pengembangan Ungkap Bandar dan Gudang Sabu Setelah menangkap kedua pengedar, petugas melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

AF kemudian diringkus di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah lebih besar.

“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp4.850.000,” kata Rafli.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 427,8 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, sejumlah telepon seluler, sepeda motor dan tiga timbangan elektrik.

Enam Bulan Jalankan Bisnis Narkoba


Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar enam bulan.

Polisi menduga jaringan tersebut tidak berdiri sendiri dan masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli.

Polrestabes Medan menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung guna membongkar jaringan narkotika tersebut hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Share:
Komentar

Berita Terkini