-->

Kasman Desak Pemko Medan Tindak Tegas 5 Pegawai Disdikbud, Aset Rp12,24 Miliar Dipersoalkan

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas terhadap lima pegawai

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA

MEDAN
– Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas terhadap lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinyatakan terbukti menjual aset milik pemerintah daerah.

Kasman menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah. Terlebih, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).

Politisi PKS tersebut juga mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Ia meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Kasman, apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional.

“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya.

Nilai Aset Harus Dihitung Secara Akurat

Kasman juga meminta Pemko Medan memastikan proses penghitungan nilai aset yang diduga telah dijual dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, angka Rp12,24 miliar bukan nilai yang kecil sehingga harus ada kejelasan mengenai aset yang hilang atau dialihkan, nilai masing-masing aset, pihak yang bertanggung jawab, hingga mekanisme pengembaliannya.

“Angkanya tidak kecil, mencapai belasan miliar rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” kata Kasman.

Ia menegaskan, kejelasan mengenai nilai dan keberadaan aset sangat penting agar proses penyelesaian persoalan tersebut tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Sistem Pengawasan Aset Harus Diperbaiki

Lebih lanjut, Kasman meminta Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud, termasuk aset yang berada di sekolah-sekolah.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan inventarisasi barang milik daerah.

“Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pegawai. Sistemnya juga harus dibenahi. Pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang berada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik,” katanya.

Kasman menegaskan Komisi II DPRD Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih berhati-hati dalam mengelola barang milik daerah serta tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan aset pemerintah.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Jangan pernah bermain-main dengan aset daerah. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini