-->

Komisi 4 DPRD Medan Desak Pemko Fasilitasi Kelengkapan Izin PT MTKI

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H

MEDAN
— Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti sekaligus memfasilitasi pengurusan kelengkapan perizinan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (PT MTKI) Samudra Indonesia di Jalan Raya Pelabuhan I Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Desakan tersebut disampaikan Paul saat memimpin kunjungan lapangan Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah OPD Pemko Medan ke lokasi perusahaan, Senin (28/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, DPRD Medan menemukan sejumlah dokumen perizinan perusahaan yang belum lengkap. Di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta dokumen terkait kelayakan operasional pengelolaan dan pembuangan air limbah maupun emisi.

Kunjungan lapangan itu dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi anggota Komisi 4 Jusuf Ginting Suka (PDI Perjuangan) dan Lailatul Badri (PKB).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Salman Alfarizi, Satpol PP Akbar, Dinas Perhubungan Rizky, Damkarmat, serta perwakilan Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Bagan Deli.

Dalam rapat yang dihadiri pihak perusahaan, di antaranya Sakif Aon, Maria Misbah dan Tri Oktavi, terungkap bahwa PT MTKI belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi.

“PT MTKI belum memiliki izin SLF,” ujar Salman dalam rapat tersebut.

Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap, menyampaikan bahwa perusahaan belum memenuhi ketentuan baku mutu terkait pembuangan air limbah dan emisi.

Menurut Endar, pihaknya akan melakukan kajian dan menyiapkan standar teknis terkait pemenuhan ketentuan di bidang lingkungan hidup.

Menanggapi temuan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak berharap manajemen perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap pihak perusahaan kooperatif menyikapi arahan dan masukan dari OPD terkait,” kata Paul saat rapat.

Paul menegaskan, DPRD Medan tidak anti terhadap dunia usaha. Sebaliknya, pihaknya mendukung investasi dan keberadaan pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota Medan.

Namun, dukungan terhadap investasi, kata Paul, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kita tidak anti pengusaha. Kita sangat mendukung pihak investor berinvestasi di Kota Medan. Namun, pihak pengusaha harus mengikuti dan menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, Paul meminta OPD terkait menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal. Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan pelayanan serta fasilitasi yang baik kepada perusahaan dalam proses pemenuhan dokumen dan persyaratan perizinan.

“OPD terkait harus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan yang benar serta memberikan pelayanan dan fasilitasi yang baik,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini