MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana Alexander Halim alias Akuang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, mengatakan Akuang sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir dengan alasan sakit.
Menurut Rizaldi, Kejati Sumut akan kembali melayangkan panggilan kepada Akuang pada pekan depan.
“Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, Bang. Minggu depan panggilan yang ke-2,” ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).
Pemanggilan kedua tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap proses eksekusi putusan terhadap Akuang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Didemo Massa Mahasiswa dan Rakyat
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut menyoroti belum dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alexander Halim alias Akuang terkait perkara perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sumut segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap Akuang.
Massa juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana, sekaligus melacak, menyita dan melelang aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, mereka mendesak agar proses pemulihan kerugian negara dilakukan serta seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana ditelusuri.
Massa juga meminta Kejati Sumut membuka perkembangan proses eksekusi secara transparan kepada publik.
Tidak hanya itu, mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Massa menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.
Dijatuhi Hukuman 10 Tahun
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, kasasi yang diajukan Akuang ditolak. Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terpidana juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Uang pengganti tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, pelaksanaan putusan berada pada tahap eksekusi oleh jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
