-->

PDI-P DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Kemiskinan, Dorong Bantuan UMKM Lebih Tepat Sasaran

Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Medan menyatakan menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 5 Tahun 201

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Anggota Fraksi PDI-P DPRD Medan, Johannes Hutagalung

MEDAN
– Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Medan menyatakan menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Persetujuan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi usulan perubahan Perda tersebut untuk ditetapkan sebagai Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI-P DPRD Medan, Johannes Hutagalung, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda Kota Medan dalam rapat paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Johannes mengatakan, perubahan Perda tersebut diharapkan dapat mendorong Pemko Medan lebih fokus dalam menjalankan kebijakan penanggulangan kemiskinan, khususnya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera.

Bantuan UMKM Diusulkan untuk Perorangan

Menurut Johannes, salah satu hal yang perlu diperkuat dalam perubahan Perda adalah pemberian bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia menyebut, selama ini bantuan UMKM cenderung diberikan secara berkelompok. Ke depan, Fraksi PDI-P berharap pola tersebut dapat diperluas sehingga bantuan juga dapat diberikan kepada pelaku UMKM secara perorangan.

“Dalam perubahan Perda akan ditambahkan beberapa pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok, ke depan kiranya bantuan dapat diberikan kepada perorangan,” ujarnya.

Selain bantuan usaha, Johannes juga menyoroti pentingnya pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan masyarakat.

Menurutnya, Pemko Medan perlu lebih fokus melakukan pembinaan agar masyarakat prasejahtera tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi.

Kemiskinan Harus Ditangani Secara Sistematis

Dalam pandangan fraksinya, Johannes menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan persoalan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata.

Karena itu, diperlukan langkah penanganan dengan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Kebijakan tersebut harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sekaligus memastikan program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.

“Perlu langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas dinamika sosial ekonomi terkini dan efektivitas program yang tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, percepatan penanggulangan kemiskinan juga perlu dilakukan agar berbagai program dapat berjalan secara optimal, efektif, efisien dan transparan.

Akurasi Data Penerima Manfaat Jadi Kunci

Johannes mengingatkan, angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi meningkat apabila upaya penanggulangan tidak dilakukan sejak dini dan secara tepat.

Karena itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam menentukan kebijakan maupun program penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya, data yang akurat akan menentukan ketepatan sasaran program, sehingga bantuan maupun program pemberdayaan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan, sehingga program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai,” tegas Johannes.

Ia berharap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 nantinya tidak hanya menghasilkan perubahan regulasi, tetapi juga memperkuat pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di lapangan.

Dengan demikian, kebijakan yang disusun DPRD bersama Pemko Medan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen.

Rapat turut dihadiri para anggota DPRD Medan dan difasilitasi Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit, bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Share:
Komentar

Berita Terkini