MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita tujuh paket sabu siap edar. Pelaku diketahui merupakan residivis dalamz kasus narkotika serupa.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., Selasa (29/9/2026) pagi, menjelaskan pelaku berinisial JS (30), warga setempat.
JS ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan pelaku di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr. Berry Anggara, SH., MH., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.
Rafli mengatakan, JS merupakan residivis kasus serupa pada 2022. Setelah menjalani hukuman, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Kepada petugas, JS mengaku kembali menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis. Setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” tambah Rafli.
Dalam menjalankan aktivitasnya, JS mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial N. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian petugas dan masih dalam pengejaran.
Polisi memastikan akan terus memburu N meski yang bersangkutan disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi. Pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.
Atas perbuatannya, JS kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan..
