MEDAN — Lebih dari satu tahun berlalu, laporan seorang wartawan terkait dugaan pengancaman pembunuhan, intimidasi, hingga perampasan telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik belum juga mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganan hukumnya.
Perkara tersebut kembali dipertanyakan Junaedi, wartawan media online yang mengaku sebagai pelapor. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan ke Polrestabes Medan sejak Juli 2025.
Junaedi mengatakan, sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak telah menyatakan akan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Namun, hingga Sabtu (22/8/2026), dirinya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Di hadapan wartawan kemarin janji tindak lanjut laporan wartawan terkait oknum debt collector, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum,” ujar Junaedi, Sabtu (22/8/2026).
Laporan tersebut dibuat di SPKT Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, Junaedi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 335 KUHP, terkait peristiwa yang dialaminya ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat itu, Junaedi mengaku tengah melakukan peliputan terkait penarikan kendaraan bermotor yang melibatkan pihak yang disebut sebagai debt collector.
Dalam uraian laporannya, Junaedi menyebut dirinya melakukan perekaman menggunakan telepon seluler ketika berada di lokasi. Namun, seorang pria yang diduga berada di lokasi kemudian meminta agar rekaman tersebut dihapus dan diduga mengambil telepon seluler miliknya.
Selain itu, Junaedi mengaku mendapat perkataan yang dinilainya bernada intimidasi, termasuk permintaan agar rekaman hasil peliputan dihapus.
Minta Kepastian Hukum
Perkembangan laporan tersebut sebelumnya disampaikan langsung Junaedi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (6/8/2026), saat kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba.
Di hadapan sejumlah wartawan, Junaedi mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Juli 2025 tersebut. Ia berharap kepolisian memberikan kepastian terkait proses penanganan laporan itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolrestabes Medan memberikan respons singkat.
“Segera diatensi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat itu.
Junaedi mengaku mengapresiasi respons tersebut. Ia berharap pernyataan Kapolrestabes Medan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh jajaran yang menangani laporan.
“Terima kasih atas atensinya, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap banyaknya laporan masyarakat bisa menjadi perhatian agar semua mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, Junaedi kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum penting diberikan bukan hanya kepada dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk sejauh mana proses penyelidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut saat dikonfirmasi.
Catatan: seluruh tuduhan dalam berita ini merupakan klaim/laporan dari pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan.
