BATU BARA – Seorang warga Kabupaten Batu Bara mengaku dikenakan biaya Rp650.000 saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A melalui layanan SIM Keliling Satuan Lalu Lintas Polres Batu Bara.
Pengakuan tersebut disampaikan seorang pria yang mengaku bernama Ahmad Rizky, Rabu (23/9/2026) siang.
“Nama saya Ahmad Rizky. Saya mengurus SIM A dikenakan biaya Rp650.000 di SIM Keliling Polres Batu Bara,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah warga yang ditemui di sekitar Polres Batu Bara.
Salah seorang warga, Darman (37), mengaku biaya tersebut masih tergolong murah jika dibandingkan dengan pengalamannya mengenai biaya pengurusan SIM di daerah lain.
“Sudah murah kali itu. Di Labuhanbatu Rp800 ribu. Ada juga Rp1 juta. Kalau mengikuti jalur formal memang murah, tapi tidak bakalan lulus,” ujar Darman, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga lainnya yang mengaku bernama Andi juga menyebut biaya pengurusan SIM A di Batu Bara lebih rendah dibandingkan daerah lain.
“Karena kemarin keluarga saya mengurus SIM A di Polres Tebing Tinggi Rp800 ribu, di Kisaran Rp900 ribu. Jauh lebih murah di sini,” katanya.
Namun, belum diketahui secara pasti komponen biaya hingga mencapai Rp650.000 sebagaimana disebutkan warga tersebut, termasuk apakah seluruhnya merupakan biaya resmi atau terdapat komponen lainnya.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono belum berhasil dikonfirmasi mengenai informasi biaya pengurusan SIM A tersebut.
Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan besaran biaya resmi pengurusan SIM A melalui layanan SIM Keliling Polres Batu Bara serta mekanisme pembayarannya.
