MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan vape mengandung narkoba yang berkedok bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus yang bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SH (39) itu, polisi menyita sebanyak 1.152 unit vape mengandung etomidate. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Medan Selayang tersebut diketahui sebagai residivis kasus serupa pada 2021.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (22/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan SH oleh personel Unit 3 Satresnarkoba di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan petugas setelah dicurigai membawa narkoba. Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 29 unit vape yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan diduga akan diedarkan.
“ Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli.
Temuan anak kunci tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Polisi selanjutnya menelusuri lokasi penyimpanan barang haram tersebut hingga mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah kamar di dalam bengkel yang digunakan tersangka untuk menyimpan vape mengandung narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tambahan 1.123 unit vape yang disimpan di dalam sebuah koper. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.152 unit.
“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” jelas Rafli.
Diduga Dipasok Warga Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa SH merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh pasokan vape mengandung narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL.
Menurut Rafli, SH telah mengenal AL sebelum dirinya menjalani hukuman penjara. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis peredaran vape mengandung narkoba di Indonesia.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran peredaran barang tersebut meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kini masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok. Berdasarkan keterangan tersangka, AL diketahui berada di Malaysia.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia,” ujar Rafli
Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di luar negeri.
Rafli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Teks foto: Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti 1.152 unit vape mengandung etomidate yang disita dari seorang tersangka dan sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
