MEDAN – Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita empat merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada label dan kemasannya.
Keempat merek beras tersebut yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Seluruh produk itu diketahui berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, kawasan Tembung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan dugaan ketidaksesuaian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sampel produk melalui uji laboratorium.
"Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi, ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi," ujar Suhasto, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diproses kembali dengan penambahan kandungan vitamin tertentu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang dicantumkan pada label dan kemasan.
Suhasto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI yang menemukan produk beras fortifikasi dengan dugaan ketidaksesuaian label dan kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Terbongkarnya kasus ini setelah Bapanas RI menemukan adanya beras fortifikasi yang tidak sesuai kemasan dan label, kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri," jelasnya.
Dalam keterangannya, Suhasto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ribuan Karung Beras Diamankan
Suhasto menerangkan, perkara dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi.
Menurutnya, produk beras fortifikasi tersebut diproduksi PT UDS di pabrik yang berada di Jalan Letda Sujono, kawasan Tembung, sejak Maret 2026. Produk kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
Dari hasil penindakan, penyidik telah menyita empat merek beras fortifikasi tersebut dari peredaran.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 347 karung beras merek Golden Number 111 Merah kemasan 5 kilogram, 661 karung Golden Number 111 Biru kemasan 5 kilogram, 435 karung Penari Bangkok kemasan 5 kilogram, serta 793 karung beras merek Ikan Cupang kemasan 10 kilogram.
Selain itu, petugas turut menyita 144 karung karnel beras fortifikasi yang disebut mengandung Vitamin B6 dan 144 karung karnel beras fortifikasi yang disebut mengandung Vitamin B9.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencakup 2.380 karung produk beras dan karnel beras fortifikasi.
Suhasto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Penindakan terhadap beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label dan kemasan ini merupakan upaya melindungi konsumen melalui penindakan tindak pidana perdagangan pangan di Indonesia," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam produksi dan peredaran produk beras fortifikasi tersebut.
"Kasus temuan merek beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim label dan kemasan ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
.png)