MEDAN – Maraknya penyewaan unit secara harian hingga per jam di Apartemen Podomoro City Deli Medan memicu keresahan di kalangan penghuni tetap. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hunian, berpotensi mengganggu kenyamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan pemeliharaan fasilitas bersama.
Santo, salah seorang pemilik unit, mengkritik pengembang dan pengelola apartemen yang dinilainya belum maksimal mengendalikan praktik penyewaan jangka pendek tersebut.
Menurut Santo, Podomoro City Deli sejak awal dipasarkan sebagai hunian residensial, bukan sebagai tempat penginapan komersial. Ia juga merujuk pada ketentuan dalam House Rules atau Tata Tertib dan Peraturan Kerumahtanggaan Exclusive Apartment, khususnya halaman 18, yang disebut menetapkan masa sewa unit paling singkat tiga bulan.
Namun, menurut dia, ketentuan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah pemilik unit maupun agen properti disebut masih menawarkan penyewaan unit secara harian, bahkan per jam, melalui media sosial dan sejumlah platform pemesanan.
“Larangan sudah tercantum dalam House Rules, tetapi praktik sewa harian dan per jam tetap berjalan. Penghuni tetap akhirnya menanggung dampaknya,” kata Santo dalam keterangannya.
Ia menilai pergantian penyewa yang berlangsung dalam waktu singkat membuat pengawasan terhadap penghuni sementara menjadi lebih sulit. Selain itu, jumlah orang yang menggunakan satu unit juga menurutnya perlu diawasi agar sesuai dengan kapasitas hunian yang diperbolehkan.
Kondisi tersebut, lanjut Santo, berpotensi menimbulkan kepadatan, kebisingan, serta meningkatkan intensitas penggunaan fasilitas bersama.
Keluar-masuknya orang yang tidak dikenal juga disebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi penghuni tetap, terutama menyangkut keamanan dan privasi.
“Ini apartemen residensial, bukan hotel bebas keluar-masuk. Identitas, jumlah penghuni, serta tujuan mereka harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Soroti Sistem Pengambilan Kunci
Selain persoalan penyewaan jangka pendek, Santo juga menyoroti mekanisme pengambilan kunci yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan kotak surat (mail box) di area apartemen.
Ia menyebut terdapat perubahan dari sistem kunci standar menjadi sistem kunci berbasis kata sandi (password) pada sejumlah mail box. Menurutnya, sistem tersebut diduga digunakan untuk memudahkan akses pengambilan kunci oleh penyewa harian.
Santo mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan mail box tersebut, termasuk siapa saja yang memiliki akses dan bagaimana prosedur pengelola dalam memastikan identitas penyewa.
Ia berharap pengelola memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik penyewaan jangka pendek.
“Kalau memang ada mekanisme pengambilan kunci untuk penyewa harian, harus jelas siapa yang mengawasi, bagaimana identitas penyewa diverifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Fasilitas dan Kebersihan Ikut Disorot
Santo juga menyoroti kondisi sejumlah fasilitas apartemen yang menurutnya berpotensi mengalami peningkatan beban penggunaan akibat tingginya pergantian penghuni.
Menurut dia, pengguna unit dalam jangka sangat pendek belum tentu memiliki tingkat kepedulian yang sama terhadap fasilitas bersama dibandingkan penghuni tetap.
Ia juga menyampaikan adanya keluhan terkait penggunaan toilet dan sistem pembuangan. Sejumlah penyewa jangka pendek, menurutnya, diduga membuang limbah atau benda yang tidak semestinya melalui toilet sehingga berpotensi mengganggu sistem saluran pembuangan.
Selain itu, persoalan sampah juga menjadi perhatian. Santo menyebut masih ditemukan sampah yang tidak dibuang pada tempat yang semestinya.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan, tetapi juga menambah beban petugas kebersihan serta penghuni yang tetap memenuhi kewajiban biaya pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, Santo berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Minta Pengelola Tegakkan House Rules
Santo menilai persoalan penyewaan jangka pendek tidak akan terus berulang apabila pengelola menjalankan pengawasan secara tegas dan konsisten.
Menurutnya, pengelola memiliki kemampuan untuk menelusuri pemilik maupun agen yang menawarkan unit dengan masa sewa di bawah ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap orang yang masuk ke lingkungan apartemen diperketat, tanpa mengurangi hak penghuni dan tamu yang memang memiliki kepentingan sah.
Santo mengaku keluhan mengenai persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan oleh penghuni. Namun, ia menilai belum terlihat tindakan yang dianggap tegas dan konsisten.
Keadaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan penghuni mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan House Rules dilakukan.
“Pengelola jangan hanya tegas menagih IPL, biaya parkir, dan kewajiban lain kepada pemilik. Mereka juga wajib menegakkan aturan serta menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni,” tegas Santo.
Ia mendesak pengembang dan pengelola segera melakukan evaluasi terhadap praktik penyewaan harian maupun per jam, menindak pemilik atau agen yang terbukti melanggar ketentuan, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada para penghuni.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga fungsi Podomoro City Deli sebagai kawasan hunian dan mempertahankan kenyamanan penghuni tetap.
“Jangan sampai citra apartemen eksklusif hanya menjadi slogan pemasaran. Aturan harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa pilih kasih,” katanya.
