-->

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota dan Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamal

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp22 miliar.

Selain Jamaluddin Pohan, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Anwar Sadat (48), Ilham Lubis (52), dan Sunardi Pohan (48). Keempat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menjelaskan Anwar Sadat merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak 2022 hingga 2025. Dalam proyek tersebut, Anwar berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sementara Ilham Lubis menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023. Sedangkan Sunardi Pohan merupakan kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa yang berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin II sebesar 45 persen.

"Nilai kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian," ungkap Kombes Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Dijelaskannya, pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari APBD Kota Sibolga.

Proyek tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Meskipun pelaksanaannya dinyatakan selesai 100 persen, penyidik menemukan sejumlah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Temuan tersebut antara lain mutu beton yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun batas minimal kekuatan dari tiga beton inti.

Selain itu, terdapat selisih bobot hasil perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap hasil pekerjaan.

Penyidik juga menemukan selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.

Menurut Irfan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kualitas pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut tidak sesuai spesifikasi, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100 persen.

"Setelah ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejati Sumut bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi, tertanggal 16 Desember 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume. Berdasarkan metode pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan, kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar lebih," kata Irfan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Irfan juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan yang merupakan pihak kontraktor.

"SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga," ungkapnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak atau surat perjanjian, addendum dan CCO, serta dokumen pembayaran.

Selain dokumen, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y35 warna Dawn Gold dan satu unit Samsung Galaxy Z Fold 6 warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Ketiganya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tersangka Sunardi Pohan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keempat tersangka kini menjalani penahanan di Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini