
Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki
MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).
Melalui Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, DPRD menyampaikan sejumlah alasan mendasar perlunya pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah, agar pelayanan kesehatan semakin baik, mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam penjelasannya, Sri Rezeki menggambarkan kondisi masyarakat yang masih harus menghadapi berbagai persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Mulai dari antrean panjang di Puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar perawatan, hingga kekhawatiran terhadap biaya pengobatan.
"Masyarakat Medan saat ini mengantre di Puskesmas dan Rumah Sakit. Ada yang membawa anaknya yang demam tinggi. Ada yang menghitung ulang uang di dompetnya, takut tidak cukup untuk membeli obat," ungkapnya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, bagi masyarakat, berobat bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan, waktu, dan biaya.
"Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan," tegasnya.
Sri Rezeki menjelaskan, pembaruan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi kebutuhan mendesak seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah menata ulang sistem kesehatan nasional.
Di sisi lain, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan semakin kompleks, sementara berbagai keluhan warga masih membutuhkan penyelesaian konkret.
"Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat," ujarnya.
10 Poin Pembenahan Sistem Kesehatan
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menjelaskan terdapat 10 pokok materi yang menjadi substansi penting dalam Ranperda tersebut. Kesepuluh poin itu dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif. Pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada pengobatan setelah seseorang jatuh sakit, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi kesehatan, termasuk kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta keamanan pangan.
Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan harus diperkuat, disertai sistem rujukan yang jelas, efektif, dan tidak berbelit-belit.
Ketiga, kewajiban memberikan pertolongan dalam kondisi gawat darurat. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien dengan memberikan pertolongan terlebih dahulu, sementara kelengkapan administrasi dan urusan pembiayaan diselesaikan kemudian sesuai ketentuan.
Keempat, transparansi informasi ketersediaan kamar rumah sakit. Pemerintah Kota Medan diharapkan menyediakan sistem informasi tempat tidur yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat, sehingga keluarga pasien tidak perlu lagi berkeliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya untuk mencari kamar perawatan.
Kelima, perlindungan terhadap pasien peserta jaminan kesehatan. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS. Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan. Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas juga harus mendapatkan perhatian serta akses pelayanan khusus.
Keenam, kepastian ketersediaan obat dan alat kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi hak mereka.
Ketujuh, perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya berhak mendapatkan perlindungan serta keamanan dalam bekerja, bebas dari ancaman maupun kekerasan, memperoleh hak yang layak, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.
Kedelapan, transparansi pembiayaan kesehatan. Pengelolaan anggaran kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran karena pembiayaannya bersumber dari uang rakyat.
Kesembilan, peningkatan mutu pelayanan dan mekanisme pengaduan. Standar mutu serta akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan harus ditegakkan. Setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan baik patut mendapatkan penghargaan, sedangkan yang mengabaikan keselamatan pasien harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Kesepuluh, penguatan sistem informasi kesehatan daerah. Seluruh data kesehatan perlu diintegrasikan agar dapat menjadi dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, dan peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Keberhasilan Perda Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
Lebih lanjut, Sri Rezeki menegaskan bahwa keberhasilan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan nantinya tidak boleh hanya diukur dari proses pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia berharap, melalui regulasi tersebut, masyarakat tidak lagi dipersulit ketika membutuhkan pertolongan medis, keluarga pasien mendapatkan kepastian kamar perawatan, ketersediaan obat terjamin, serta dokter dan perawat dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tenang.
Dengan demikian, Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi, adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Medan.