Ketua LPSHRI Minta Polres Labuhan Batu Tahan Oknum Kades Perkebunan Pernantian

Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI) Chaidir Lubis meminta aparat penegak Hukum Polres Labuhanbatu agar menahan Kepala D

Editor: PoskotaSumut.id author photo

                       
Foto : Kepala Desa Perkebunan Pernantian Zainul Akmal

LABUHANBATU- Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI) Chaidir Lubis meminta aparat penegak Hukum Polres Labuhanbatu agar menahan Kepala Desa Kebun Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut bernama Zainul Akmal.

Informasi yang dihimpun Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia Chaidir Lubis meminta aparat penegak Hukum Polres Labuhanbatu agar menahan Kepala Desa Kebun Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pasalnya pengeroyokan yang diduga dilakukan Kades dikenakan Pasal 179 Ayat 2 dan 351 pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama harus ditahan.

" kita minta APH agar menahan kades Kebun Pernantian, karena menurut saya dari Pasalnya 170 ayat 2 dan 351 di kenakan sama orang itu. Mereka harusnya ditahan penyedik, jadi ada dengan Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu, sehingga tidak dilakukan penahan terhadap tersangka dan sudah nerapa banyak tersangka yang ditahan orang itu karna dikenakan pasalnya 170 ", ujarnya chaidir Lubis, Rabu 15 Maret 2023.

Dia juga menduga aparat penegak Hukum Polres Labuhanbatu tidak Profesional dan diduga menerima sesuatu terkait permasalahan pengeroyokan yang dilakukan Kepala Desa Kebun Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara bernama Zainul Akmal. Pasalnya sudah berjalan 8 bulan Aparat Penegak Hukum belum juga melengkapi berkas ke Kejaksaan.

" Dimana mulai dari awal kejadian ada lebih kurang 4 bulan, berkas perkara tidak dilimpahkan APH ke Kejaksaan. Jadi, kita menduga Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu tidak profesional dan diduga ada menerima sesuatu dari si Kades ", ujarnya Lagi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdy Marzuki ketika dikonfirmasi terkait Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia Meminta Aparat Penegak hukum Polres Labuhanbatu agar Menahan Kepala Desa Perkebunan Pernantian menjawab karena koperatif.

" Kemarin sudah ditanyakan juga bang karena saling melapor dan koperatif tidak dilakukan penahanan bang ", ujarnya Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menjawab wartawan, Rabu 15 Maret 2023. (Zulkifli Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini