![]() |
| Ilustrasi |
PALUTA — Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tengah menangani informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Halongonan Timur.
Oknum kepala sekolah tersebut, sebut saja HH, hingga Rabu (14/1/2026) belum memberikan keterangan resmi kepada media. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapatkan respons.
Menanggapi perihal tersebut Kabid Dikdas kabupaten Paluta Ermida Hartaty SPd M.S saat dijumpai di ruangannya mengatakan, sudah mengetahui perihal tersebut.
"Kita sudah pernah memanggil oknum kepsek tersebut, berdasarkan hasil keterangan beliau kalau oknum kepsek tersebut sudah menikah. Jadi dek berdasarkan keterangan beliau status dia dengan pria tersebut sudah menikah dibawah tangan (nikah siri)" ujar Ermida Hartaty SPd M.S beberapa waktu yang lalu.
Ketika disinggung terkait sangsi atas kelakuan oknum tersebut, kabid menyarankan agar persoalan ini dilaporkan ke Inspektorat daerah.
“ASN terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sejumlah warga dan orang tua murid menyampaikan harapan agar persoalan tersebut ditangani secara profesional dan objektif, mengingat posisi kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai teladan di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap dinas terkait menindaklanjuti informasi ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dinas Pendidikan Paluta menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau sanksi resmi, dan seluruh proses masih dalam tahap klarifikasi internal. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penanganan resmi dari pihak berwenang. (Tim)
