DAIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di salah satu klinik di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Dana yang diduga diselewengkan tersebut bersumber dari anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, membenarkan bahwa Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan. Surat tersebut bernomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
“Kami sangat prihatin. Di saat masyarakat membutuhkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, justru muncul dugaan adanya oknum yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Bima, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Bima juga berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyelidikan.
“Pemeriksaan akan segera dilakukan. Kami harap semua pihak terkait dapat kooperatif,” tegasnya, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya itu menambahkan, dugaan perkara ini sangat mengusik rasa kemanusiaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu.
Menurutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang tengah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat, yang juga menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Bima meminta dukungan masyarakat agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan transparan.
“BPJS Kesehatan bertujuan menjamin seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau. Namun, dalam perkara ini justru muncul dugaan adanya klaim fiktif,” pungkasnya. (capah)
