SERDANG BEDAGAI - Netizen heboh gegara beredar video di Facebook,yang diunggah disalah satu laman group yang mengaku kelompok warga Serdang Bedagai (Sergai),Kamis (15/1/2026).
Video tersebut memperlihatkan seorang sopir angkutan kota (angkot) diduga merk SF trayek Sei Rampah–Tebing Tinggi melakukan tindakan tak terpuji sepertinya pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan, dengan memperlihatkan kemaluannya.sembari menyetir angkot yang dibawanya.
Ternyata Unggahan video itu langsung menuai reaksi keras dari warganet, berbagai komentar mendesak aparat Polisi untuk segera bertindak.
Disinyalir sopir angkot tersebut pemakai narkoba,karena beberapa waktu yang lalu personel Polres Sergai sudah ada menangkap sopir angkot merk yang sama,diduga pengguna narkoba.
Sopir diketahui terjaring saat personel Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Sergai melakukan razia uji atau test urine kepada sopir angkot dan bus.
Bahkan, beberapa waktu lalu juga seorang sopir angkot merk SF ditangkap di Simpang Bedagai, saat ketahuan membawa senjata jenis soft gun gegara bertengkar dengan sopir Truk.
“Hati-hati kalau mau naik angkot Sandra Frima dari Simpang Bedagai ke Tebing Tinggi. Pandai-pandai memilih angkot. Supirnya menunjukkan kemaluannya. Bantu viralkan agar tidak ada korban selanjutnya,” tulis salah satu akun netizen dalam unggahan tersebut.
Di sisi lain, beredar di media sosial sebuah surat resmi dari Direksi PT Sandra Frima tertanggal 15 Januari 2026,ditujukan kepada seluruh pemilik angkot merk Sandra Frima,mulai hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 agar tidak memperbolehkan sopir atas nama James Damanik,untuk menyopiri angkutan merk Sandra Frima baik sebagai sopir tetap atau sopir serap.
Pihak perusahaan mengancam akan menarik unit angkot,bilamana ketentuan ini dilanggar.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy saat dikonfirmasi sembari ditunjukkan video tersebut,di kantor Sat Lantas Polres Sergai,menyatakan pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak perusahaan angkutan tersebu serta instansi terkait,jelas AKP Fauzul.
“Terima kasih informasinya, nanti akan kami surati pihak manajemen Sandhra Frima. Selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan terkait, termasuk kemungkinan pencabutan izin trayek,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Sergai, Ali Syahputra, saat dihubungi menjelaskan, bahwa kewenangan pengawasan izin trayek angkutan umum berada di tingkat provinsi.
“Untuk pengawasan trayek angkutan umum merupakan kewenangan Dishub Provinsi. Namun Dishub Sergai tetap dapat melakukan razia gabungan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Jika terkait penindakan izin trayek, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Bhinrod Situngkir didampingi Kanit PPA,Ipda Dika Napitupulu ketika melihat dan menganalisa video tersebut di ruang kerjanya mengatakan,"secepatnya kita akan melakukan penyelidikan siapa sopir angkot tersebut,jika sudah terbukti dan pelakunya dapat Diciduk baru nanti kita periksa dengan teliti,tandas AKP Bhinrod. ( biet )
