LABUHANBATU RAYA - Terkait dugaan penggelapan atau pencurian 64 tros Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan lebih kurang 300 kg milik perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTP.N III) kebun Sei Baruhur, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kerugian yang dialami pihak perusahaan PTP.N III kebun Sei Baruhur pasca penggelapan itu diperkirakan kisaran Rp.3.600.000. dimana penggelapan atau pencurian tersebut menggunakan 1 (satu) unit dump truk BK 8891 EX, 2 (dua) orang tersangka.
2 (dua) orang tersangka yakni, Sugiwartono supir Dump Truck yang diduga menggelapkan 64 TBS dan brondolan milik PTP.N III tersebut pekerja salah satu Vendor penyedia barang dan jasa untuk pengangkutan TBS di perusahaan BUMN PTP.N III Kebun Sei Baruhur dan Dedy Satra sebagai karyawan.
Penyedia barang dan jasa untuk pengangkutan TBS diperusahaan BUMN tersebut diketahui atas nama9 Andi Wijaya alias Atiam selaku Direktur PT.MUTIARA BULAN SEJAHTERA yang bergerak sebagai penyedia barang atau jasa untuk pengankutan TBS di PTP.N III Kebun Sei Baruhur.
Menyoal penggelapan atau pencurian yang mengakibatkan purusahaan PTP.N III, Kebun Sei Baruhur, mengalami kerugian kisaran Rp.3.600.000. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Prempuan Merdeka (SPM) Nissa Dalimunthe angkat bicara, ia mengatakan bahwa Vendor atau penyedian barang yang sudah terikat kontrak seharusnya bekerja maksimal sebagaimana mestinya bukan malah menggelapkan atau mencuri hasil perusahaan.
" Bukannya penyedia barang atau jasa (Vendor) dalam hal ini PT.MUTIARA BULAN SEJAHTERA yang telah terikat kontrak untuk pengangkutan TBS di PTP.N III Kebun Sei Baruhur agar hasil prodoksi maksimal. Ini kok malah supir truknya yang biasa mengangkut TBS ditempat itu melakukan penggelapan atau pencurian ", kata Nissa Dalimunthe bertanya kembali menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Rabu 15 Maret 2023.
Lebih lanjut, Nisa menanggapi terkait komentar Humas PTP.N III Kandir Sei Batang Hari Medan menyoal truk yang ditahan oleh Polisi pasca diserahkan pihak keamanan (PAPAM) karena tertangkap saat menggelapkan 64 TBS milik PTP.N III tersebut tidak ada masalah selagi TBS bisa diangkat dan pihak Vendor harus mengganti truk dimana sebagai penggantinya.
" Soal itu menurut saya sah sah saja. Namun yang jadi pertanyaan nanti, apakah truk pengganti untuk mengangkut TBS itu di buat kontrak lagi atau tidak dan meskipun ada kontraknya apakah truk pengangkut TBS nantinya sudah sesuai SOP ", jelasnya.
Terkait penggelapan itu, Nisa Dalimunte Ketua Umum LSM Solidaritas Prempuan Merdeka (SPM) akan surati Mentri BUMN dan Dirut Holding PTP.N III.
" Saya akan surati Menteri BUMN Bapak Erik Tohir dan Dirut Holding PTP.N III terkait penggelapan atau pencurian hasil perusahaan PTP.N III Kebun Sei Baruhur ", tegas Nisa.
Terkait pemberitaan tentang pihak keamanan perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Baruhur mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta 1 (satu) unit Dump Truck BK 8891 EX bermuatan 64 tros atau Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan milik perusahaan pada, Rabu 15 februari 2023.
Kantor Direksi (Kandir) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Humas Tondi Lubis saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, permasalahan itu sudah diproses.
" Yang soal itu tapi udah Abang tanyangkan bilang aku ini. Ini mau camana, itu sudah diproses. Sudah kami laporkan kepolsek, nah mengenai itu, seperti apa itu kan Polsek yang sudah menyelenggarakan gitu sih bg ", sebut Tondi Lubis saat diminta tanggapannya melalui sambungan telpoon pada, Jumat 3 Maret 2023.
Saat disinggung mengenai perusahaan atau Vendor terkair kontrak dengan pihak PTPN untuk pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melakukan pencurian menggunakan truk, Humas Kandir PTPN III tersebut menjelaskan bahwa yang melakukan pencurian bukan Atiam.
" Sekarangkan bukan si Atiam yang mencuri itu, yang mencuri itu oknum dari si orang itu kan sama karyawan kan. Mengenai trek yang ditahan sama mereka, mereka harus ganti, ya mereka pokoknya kita mereka harus sediakan la. Mereka harus sediakan trek penggantinya sesuai dengan kontrak gitu aja, tidak ada la bang keterkaitannya sama kami pokoknyakqn pengangkutan TBS tidak ada terganggu gitu ", ucap Tondi
Namun, saat disinggung kembali apakah ada sangsi dari pihak Kandir PTPN III sendiri. " Lo i...i...., Iya kalau misalkan sangsi udah kita laporkan ya kan, udah kita laporkan ke Polsek 64 tros TBS serta 1 trek ya kan terus habis itu disita ya kan, 64 tros disita dan treknya disita terus habis itu kalau misalnya secara pekerjaan ya kan karena pekerjaan itu, itukan kita pokoknya kegiatan pengangkutan harus sesuai kontrak ", papar Humas Kandir itu dengan nada gugup menjawab wartawan.
Lagi lagi, saat disinggung kembali apakah ada catatan tersendiri dari pihak Kandir terkait hal yang dimaksud, Humas Kandir PTPN III malah mempertanyakannya kembali.
" Maksudnya apakah mengganggu atau tidak sekarang, sekarang ada wanprestasi gak terkait dengan kasus ini, kan kita tidak tau kan tidak ada dari kebun bahwa misalnya gara gara pengangkutan ini TBS jadi restan gak terangkat gitu atau camana gitu kan gak ada, berartikan terkait perjanjian antara Vendor dengan PTPN berarti tidak ada masalah gitu ", jawabnya mengahiri
Pengirim Berita: Zulkifli harahap