-->

Pusaran Korban Online Scam Bermodus Tipuan Lowongan Kerja Terus Meningkat

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikasi Online scam terus mengalami peningkatan.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikasi  Online scam terus mengalami peningkatan. 

Sehingga persoalan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah. Hal disampaikan   pada Diskusi Publik WNI di Pusaran Bisnis Online Scam dan bahaya tipuan Lowongan Kerja  dan Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  Bermodus Online Scam yang digelar di Lantai II  ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan Jumat 16 Juni 2023.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat menjelaskan untuk kasus Online Scam  ada sebanyak 2.344 kasus sejak tahun 2020 sampai  saat ini. Sedangkan untuk kasus TPPO yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri tahun 2022 mencapai 751 meningkat 100% dibanding tahun 2021 hanya 360 kasus.


Dengan meningkatnya kasus TPPO ini Negara perlu hadir dan yang dilakukan saat ini adalah bagaimana kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Daerah untuk penanganan korban. Sebelumnya juga Menko Polhukam dan Kementerian Lembaga terkait telah membahas langkah penanganan. 

"Jadi ini adalah bentuk kaloborasi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang kita sampaikan ada peningkatan kasus TPPO terindikasi Online Scam dan sebaran Negaranya juga semakin banyak oleh karena itu perlu dilakukan 4 langkah, pertama perlindungan korban (victim protection), kedua  penegakan hukum ( law enforcement) ketiga, pencegahan (prevention) dan keempat, kerjasama antara negara (partnership)" ungkap  Judha Nugraha

Menurutnya saat ini Negara Indonesia sedang menghadapi kasus sindikasi yang besar dan perlu upaya semua pihak bukan saja Pemerintah tetapi semua elemen masyarakat harus terlibat  untuk berpartisipasi melakukan langkah-langkah  antisipasi sehingga trend kasus yang meningkat saat ini bisa turun dengan cepat.

Sedangkan kendala yang dihadapi untuk proses perlindungan warga terkait bagaimana  bisa mendapatkan informasi yang akurat dari pengaduan  korban atau keluarga korban dan  kerjasama dengan otoritas setempat karena perwakilan RI memiliki keterbatasan dalam hukum Internasional untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan yang memang menjadi yuridis hukum dari otoritas Negara setempat. 

Untuk penegakan hukum tantangan yang dihadapi adalah pihak keluarga enggan melaporkan siapa yang merekrut karena umumnya perekrut berasal dari lingkungan terdekat, tetangga bahkan masih ada hubungan keluarga disamping  tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.

Wayan Sumariana Kepala Bidang Kerjasama Bilateral Asia-pasifik menerangkan dimana di

ketahui pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)   para pemimpin tertinggi di kawasan Asia juga sudah menyampaikan bahwa di kawasan ini juga terjadi darurat DPPO yang memerlukan penanganan serius dan kerjasama bersama bukan saja satu  Negara tetapi semua Negara-Negara di kawasan, khususnya yang menjadi sebaran online scam yang diindikasikan didominasi dikawasan Asia Tenggara.

Kemudian pada akhir Mei kemarin juga telah dilakukan rapat terbatas. Disitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan untuk kasus  TTPO ini harus diambil langkah-langkah yang kongkrit di lapangan. Demikian juga dengan  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa untuk kasus TPPO tidak ada restorative Justice.

"Kita juga telah rapat beberapa kali dengan Kementerian dan Lembaga terkait  menyampaikan beberapa kali terkait untuk melakukan langkah-langkah konkrit di lapangan untuk mengantisipasi dengan memanfaatkan media sosial, IT, sosialisasi baik secara langsung seperti ini untuk menyebarkan informasi yang benar kepada pekerja migran" ujarnya.

Mungkin tadi ada pertanyaan mengapa tidak dibuat rekrutmen di perusahaan penyalur tenaga kerja yang  resmi dengan  persyaratan yang  lebih dipermudah dan simpel sehingga mereka tidak terjerat oleh iming-iming maupun  penawaran-penawaran dari penyalur tenaga kerja ilegal yang mampu menyiapkan paspor gratis serta layanan lainnya yang lebih menggiurkan sehingga  mereka akhirnya masuk dalam perangkap para sindikat tersebut.

Menurutnya ini hanya  dikarenakan karakter dimana orang lebih senang dilayani  dirumah, paspor sudah disediakan lalu  dikasih duit lagi serta  iming-iming,  itu yang mungkin membuat terkesan sehingga beranggapan mengurusi berbagai prosedur resmi  itu lebih ribet. " tetapi jika dijalani pasti tidak seribet yang dibayangkan mengingat  banyak juga mengatakan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah sesuai dengan prosedur dan aman dan sudah ada jaminan," imbuhnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum polda Sumatera Utara AKBP Alamsyah Hasibuan  memaparkan bahwa  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk  kasus TTPO sejak bulan  Januari sampai sekarang itu sudah menangani ada 10 kasus. Salah satunya adalah WNI Ilegal warga NTB Lombok sebanyak 32 orang yang akan diberangkatkan keluar Negeri dan  sekarang lagi di karantina di Balai Diklat. "Perintah Kapolri dan Kapolda tidak ada ampun ungkap sampai keakar-akarnya dan kita sebagai pelaksana di lapangan akan dibuktikan," ditegaskannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini